BAUBAU, Rubriksultra.com – Laporan salah satu caleg Partai Perindo Kota Baubau atas dugaan pelanggaran administrasi dalam pemilu 17 April 2019 lalu, mulai disidangkan di kantor Bawaslu Baubau, Selasa 30 April 2019.
Lima komisioner KPUD Baubau plus Ketua DPC Hanura Baubau menjadi terlapor dalam kasus ini. Sidang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kota Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia didampingi dua anggota senat, M. Yusran Elfargani dan Adzan Sihidi. Sedang pelapor dari Partai Perindo Baubau dikuasakan kepada Kuasa Hukum, Moh. Taufan Achmad.
Kuasa Hukum Perindo Baubau, Moh. Taufan Achmad mengatakan sidang ini dilanjutkan setelah syarat formil dan materil dianggap terpenuhi. Dengan dikabulkannya permohonan ini maka sidang pendahuluan resmi digelar.
“Nah, dalam sidang pendahuluan tadi, kami sudah membacakan beberapa point petitum dan tuntutan,” katanya.
Tuntutan pertama, kata dia, untuk Partai Hanura Kota Baubau yang sudah mengamankan satu kursi di Dapil 1, pihaknya meminta KPUD Kota Baubau melalui Bawaslu untuk tidak ditetapkan dahulu. Mengingat kerugian yang paling mendasar ada dikubu Partai Perindo.
“Khan dalam DCT kemarin diseluruh Dapil 1 khususnya klien kami caleg Perindo nomor urut 10 Rahmat Mustafa Bahnan bukanlah foto sebenarnya. Foto klien kami malah diganti dengan foto dari caleg Hanura nomor urut 3, Nursiana, SE. Ini yang menjadi substansi keberatan kami untuk ditindaklanjuti Bawaslu,” katanya.
Karena pelanggaran menyeluruh disemua TPS di dapil 1 Baubau maka secara hukum yang juga diatur dalam peraturan Bawaslu ada ruang untuk dimohonkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Bila PSU diseluruh dapil 1 tidak dikabulkan maka sebisanya diadakan PSU untuk TPS yang memiliki suara Caleg Hanura, Nursiana dan Perindo.
“Terakhir permintaan kami bahwa atas tindakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPUD Baubau, kami meminta Bawaslu untuk direkomendasikan ke DKPP untuk dinyatakan sebagai pelanggaran kode etik. Itu point besar tuntutan kami,” katanya.
Ketua KPUD Kota Baubau, Edi Sabara mengatakan masih akan mempersiapkan jawaban atas permohonan pelapor ini. Tentunya akan disesuaikan dengan hasil klarifikasi lapangan dan bukti yang ada.
Edi Sabara tak menampik ada kekeliruan DCT yang digunakan sebagai alat peraga yang ditempel pada papan informasi di TPS. Namun, DCT ini belum dikonfirmasi apakah terjadi diseluruh TPS di dapil 1 atau tidak.
“Kemarin informasinya memang dapil 1. Kemudian saya coba cek digudang yang merupakan sisa, dan memang ada kekeliruan. Tapi saya belum cek apakah seluruh TPS dapil 1 terjadi hal yang sama,” katanya.
Edi Sabara mengaku penetapan DCT sebelumnya sudah melalui persetujuan bersama dan tidak ada masalah. “Hanya setelah kamk terima dari percetakan sudah seperti itu adanya,” katanya.
Jawaban yang akan disiapkan nantinya akan diklarifikasi ke sekretariat KPUD Kota Baubau. Klarifikasi ini untuk mengetahui bagaimana proses dari DCT ini.
“Intinya kita akan sampaikan jawaban nanti, kami juga akan sertakan dengan bukti-bukti yang ada. Nantilah Bawaslu yang akan menilai,” katanya.
Ditanya bagaimana dengan tuntutan kuasa hukum Perindo soal PSU di Dapil 1, Edi Sabara akan melihat kembali regulasi yang ada. Sebab berdasarkan regulasi, PSU digelar paling lambat 10 hari setelah pencoblosan.
“Setelah itu tidak ada lagi PSU, kecuali ada putusan MK. Tapi nanti Bawaslu yang akan menilai itu. Begitu juga dengan pelanggaran kode etik yang menjadi tuntutan pelapor. Saya kira itu hak mereka ya, tentunya hal ini akan kami jawab sesuai regulasi yang ada juga,” katanya.
Ketua Bawaslu Kota Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia mengatakan sidang dugaan pelanggaran pemilu akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Mei 2019 mendatang pada pukul 13.00 wita. Sidang pendahuluan ditunda karena terlapor dalam hal ini KPUD Baubau meminta waktu untuk menyiapkan jawaban.
“Iya, jadi nanti kita lanjutkan lusa, pukul 13.00 wita siang. Sekaligus disidang itu kami meminta terlapor untuk menyiapkan jawaban tertulis maupun lisan. Kalau ada bukti juga boleh disertakan,” katanya. (adm)
Penulis: Sukri Arianto
Editor : La Ode Aswarlin