Rahmat Bahnan Keberatan, Caleg Perindo di Baubau yang Dipasangi Foto Perempuan

Alat peraga dalam Daftar Calon Tetap (DCT) di TPS Dapil 1 Baubau, saat pencoblosan 17 April 2019 lalu.

BAUBAU, Rubriksultra.com – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Baubau ambil langkah soal temuan salah caplok foto salah satu calegnya. Calon Legislatif (Caleg) Perindo nomor urut 10 Dapil 1 Baubau, Rahmat Bahnan yang notabene seorang lelaki malah dipasangkan foto seorang perempuan.

Parahnya, foto ini terpajang sebagai alat peraga dalam Daftar Calon Tetap (DCT) diseluruh TPS Dapil 1 Baubau, saat pencoblosan 17 April 2019 lalu. Temuan ini dinilai sangat merugikan Partai Perindo Baubau.

- Advertisement -

“Pokok masalah yang ingin saya sampaikan adalah soal foto salah satu Caleg Perindo nomor urut 10, atas nama Rahmat Bahnan. Klien kami ini adalah seorang lelaki tapi foto yang terpajang diseluruh DCT yang tertempel di TPS itu adalah foto perempuan dari Caleg Hanura nomor urut 3 Dapil 1 yaitu Nursiana, SE,” kata Kuasa Hukum Partai Perindo, Moh. Taufan Achmad dalam siaran persnya yang diterima Rubriksultra.com, Minggu 21 April 2019.

Atas persoalan kekeliruan pencantuman foto caleg pada papan DCT yang dilakukan pihak penyelenggara dalam hal ini KPUD Kota Baubau, Moh Taufan menilai sangat merugikan Partai Perindo.

Hal ini dapat mengakibatkan para pemilih yang akan memilih Partai Perindo terkhusus caleg atas nama Rahmat Bahnan berpotensi hilang dan menguntungkan Partai Hanura.

“Menjadi sangat nyata akibat dari ketidak profesionalnya KPUD Baubau. Sangat merugikan Partai Perindo dan klien kami,” katanya.

Moh. Achmad Taufan mengatakan Partai Perindo sudah memasukkan DCT kepada KPUD Baubau pada saat tahapan memasukkan DCT caleg DPRD Kota Baubau. Hal ini pun sudah final dan tidak ada masalah sedikitpun soal foto dan nama seluruh partai di Baubau termasuk Perindo kala itu.

Diakui persoalan tersebut sudah dikonsultasikan dengan Bawaslu Baubau yang diterima langsung Ketua Bawaslu Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia.

Baca Juga :  Kapolres Baubau Berganti

Bawaslu menyarankan untuk mengajukan keberatan secara tertulis dalam bentuk permohonan sengketa administrasi di Bawaslu dengan tenggang waktu sesuai dengan batas waktu pengajuan yang diatur dalam Perbawaslu.

Moh. Taufan juga menilai kekeliruan pencantuman foto yang tidak sesuai dengan keaslian nama dan foto caleg yang bersangkutan sangat berpotensi mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). “Sangat berpotensi itu, ini termasuk pelanggaran,” katanya.

Kendati begitu, keputusan untuk PSU ini diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu sebagai pihak yang berwenang. Pihaknya tetap akan mengikuti petunjuk Bawaslu Baubau untuk memasukkan keberatan permohonan sengketa administrasi.

“Kami akan tetap pressure temuan ini, tapi tetap sesuai jalur yang ada. Khan ada jalur atau ruang yang diberikan dan diatur melalui Perbawaslu dan PKPU serta UU tentang Pemilu terkait pelanggaran seperti ini,” katanya. (adm)

Facebook Comments