Buranga, Rubriksultra.com – Desakan Ikatan Pemuda Pembaharu Buton Utara (IP2 Butur) menghentikan pembangunan industri Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Eelahaji, Kecamatan Kulisusu belum mendapat respon dari pemerintah.
Sikap diam Satpol-PP terhadap kegiatan PT Buton Karya Konstruksi itu, dinilai dapat melahirkan banyak kecurigaan.
“Kami khawatir jangan sampai ada kongkalingkong dengan pihak perusahaan. Karena sampai hari ini aktifitasnya tidak dihentikan, meskipun tidak mengantongi izin,” tegas Ketua IP2 Butur, Kasno Awal Doi, Selasa 9 April 2019.
Menurut Kasno, pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan sangat fatal. Pasalnya, perusahaan sudah melakukan kegiatan sebelum mengantongi izin lingkungan dan izin kesesuaian ruang. Tindakan itu merupakan perbuatan pidana.
“Kalau tidak ada respon kami akan laporkan ke aparat penegak hukum. Karena ini merupakan tindak pidana. Termasuk pemerintah daerah yang melakukan pembiaran akan kami laporkan,” tutur Kasno.
Kasno menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 51 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) jelas menyebutkan pembangunan industri aspal terletak di Kecamatan Kulisusu Utara dan Kulisusu Barat. Sehingga tindakan pihak perusahaan yang membangun AMP di Kecamatan Kulisusu merupakan perbuatan melawan hukum.
“Ini tindak pidana. Lagian Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang belum mengeluarkan izin kesesuaian ruang. Kenapa mereka berani melakukan aktifitas itu. Kami curigai ada yang memberikan garansi,” tandasnya.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Butur, Hasanun saat dikonfirmasi menegaskan, secepatnya akan berkoordinasi dengan Bupati Butur Abu Hasan terkait persoalan itu.
Kata dia, laporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang sudah melakukan kunjungan lapangan, belum diterima.
“Saya akan koordinasi dulu dengan Pak Bupati. Saya juga belum terima surat hasil verifikasi dari instansi teknis yang sudah turun lebih dulu,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 April 2019.
“Kalau Pak Bupati perintahkan tutup, kita akan tutup,” tegasnya. (adm)