PASARWAJO, Rubriksultra.com – Setelah melakukan penyortiran selama enam hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara menemukan 2.704 surat suara Pemilu 2019 rusak.
“Total yang rusak itu sebanyak 2.704 surat suara,” kata Komisioner KPU Buton Kordiv Perencanaan Data dan Informasi, Rahmatia, Sabtu 30 Maret 2019.
Dia merinci, jumlah surat suara rusak terdiri dari surat suara Capres dan Cawapres sebanyak 234 lembar, DPR RI 669 lembar, DPD 1.429 lembar, DPRD Provinsi 66 lembar, dan DPRD Buton 306 lembar.
“Rusak karena sobek, terbelah dua, dan kotor,” jelasnya.
Rahmatia menuturkan, surat suara tersebut akan direkap perjenis surat suara dan dilaporkan ke KPU RI. Laporan itu diberi batas waktu hingga 1 April 2019.
“Jadi total surat suara yang masuk itu sebanyak 75.000 perjenis surat suara, sudah termasuk tambahan dua persen,” tandasnya.
Penyortiran yang dilakukan KPU Buton selama enam hari itu sejak Senin hingga Sabtu hari ini. KPU dibantu oleh anggota PPK, PPS, pemilih pemula tingkat SMA, masyarakat umum, dan relawan demokrasi. (adm)
Sumber : Inilahsultra