Zakat Fitrah di Buteng Rp 35 Ribu Untuk Beras, Jagung Rp 17.500

Kabag Kesra Buteng, La Ode Abddullah

LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) resmi menetapkan besaran zakat fitrah ramadan 1440 H/2019 M. Untuk zakat fitrah menggunakan beras maka besaran zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp 35 ribu per jiwa sedang untuk jagung Rp 17.500 per jiwa.

Kabag Kesra Setda Buteng, La Ode Abdullah mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemkab Buteng, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buteng, dan Kemenag Buteng di aula kantor Bupati, Kamis 23 Mei 2019 kemarin.

- Advertisement -

Kata dia, sebelum besaran zakat ditetapkan, terlebih dahulu dilakukan survey harga kebutuhan pokok khususnya beras dan jagung yang berlaku dipasaran saat ini. Dari kondisi harga pasar, peserta rapat memutuskan menetapkan zakat fitrah untuk beras sebesar Rp 10 ribu per liter dam jagung Rp 5.000 per liter.

“Nah, berdasarkan ketentuan syar’i, besaran zakat fitrah dihitung dalam 1 sha atau 4 mud atau sama dengan 2,5 kg atau setara 3,5 liter per jiwa. Jadi untuk beras Rp 10 ribu 3,5 liter menjadi Rp 35 ribu dan jagung Rp 5.000 dikali 3,5 liter menjadi Rp 17.500,” jelas La Ode Abdullah kepada awak Rubriksultra.com via telepon selulernya, Jum’at 24 Mei 2019.

Dikatakan, besaran zakat fitrah tahun 2019 ini naik Rp 500 untuk beras dibanding 2018 lalu yang hanya ditetapkan sebesar Rp 9.500 per liter. Sedang untuk jagung tetap sama seperti 2018 lalu.

Sementara untuk besaran infaq ramadan disepakati sebesar Rp 5.000. Infaq ramadan 2019 ini naik Rp 1.500 bila dibandingkan 2018 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 3.500.

Setelah besaran zakat ini ditetapkan maka tinggal menunggu teken Bupati Buteng dalam bentuk Surat Keputusan (SK). SK ini akan menjadi pegangan camat dan lurah serta kepala desa untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat di kelurahan atau desa masing-masing.

Baca Juga :  Pendapatan Buteng Diproyeksi Rp 629,25 Miliar

“Untuk pengumpulan zakat nanti camat yang berkoordinasi dengan lurah dan kepala desa. Intinya setelah SK ini diterbitkan maka zakat fitrah sudah bisa dikumpulkan. Pembagiannya sendiri selambat-lambatnya dibayarkan sebelum Khatib membacakan khutbah Idul Fitri,” katanya. (adm)

 

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments