Posting Foto Saat Miras, 18 Penyelenggara Pemilu di Konut Disidang DKPP

KENDARI, Rubriksultra.com- Sebanyak 18 penyelenggara pemilu di Kabupaten Konawe Utara (Konut) menjalani sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Bawaslu Sultra, Sabtu 25 Mei 2019.

Ke-18 penyelenggara itu terdiri dari empat anggota KPU Konawe Utara dan 14 petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK).

- Advertisement -

Mereka diadukan oleh warga ke Bawaslu Konut pada 14 Januari 2019 karena diduga terlibat pesta miras di salah satu rumah karaoke di Kendari, Ahmad Dhani Masterpiece 17 dan 29 November 2018.

Ketua Bawaslu Konut Burhan menyebut, foto saat meminum minuman keras tersebut diposting di Facebook dan menandai beberapa anggota KPU, yakni Syawal Sumarata selaku Ketua KPU Konut, Asrul dan Zul Juriska Praja sebagai anggota.

Tentunya, kata Burhan, kasus ini diketahui oleh pimpinan dan anggota KPU Konut. Untuk itu, harusnya ada pembinaan terhadap seluruh PPK di bawah agar tidak memposting hal tidak senonoh di media sosial.

Terhadap prilaku mereka di media sosial yang memposting foto tak pantas, diduga melanggar pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 huruf (a),(b), dan (c) tentang kode etik dan pedoman pelaku penyelenggara pemilu yang profesional.

Terlebih, peristiwa ini, terjadi pada saat mereka menyelenggarakan pemilu. Harusnya, mereka menjadi contoh bagi penyelenggara. Dalam bersikap dan bertindak harus memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

Menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan dan program lembaga penyelenggara pemilu. Mencegah segala bentuk penyalahgunaan tugas wewenang dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung,” paparnya.

Terhadap penjelasan Bawaslu itu, Ketua KPU Konut Syawal Sumarata ikut membenarkan terjadinya pesta miras. Ia menyebut, teradu 5 Andi Herman, teradu 6 Nurhanan, dan teradu 7 Yusuf menghadiri acara miras 17 November 2018 di Kendari.

Baca Juga :  Sultra Kembali Diguncang Gempa, Berpusat di Kolaka Utara

Namun, hal itu di luar kegiatan penyelenggaraan dan kejadiannya pada malam hari. Ia menyebut, ketiganya bersepakat bersama kerabat dan keluarga teradu, ke karaoke Masterpiece.

Mereka menyewa dua room (kamar). Satu ruangan untuk keluarganya, satunya lagi untuk mereka.

Pada saat sementara bernyanyi, Andi Herman ke ruangan yang ditempati keluarganya lalu mengambil gambar. Namun, dalam foto yang diposting itu terdapat minuman jenis bir.

Foto itu kemudian langsung diunggah ke Facebook dengan menandai 3 komisioner KPU Konut.

Syawal menyebut, Andi Herman tak menyadari foto yang dipostingnya itu bisa berdampak pada kedudukan para teradu sebagai penyelenggara pemilu.

“Pada 23 Januari 2019 teradu 5 menyadari tindakan mengunggah aktivitas di rumah bernyanyi adalah tindakan yang keliru, sehingga teradu 5 langsung menghapus postingan tersebut pada akunnya,” kata Syawal Sumarata dalam memberikan kesaksian.

Ia melanjutkan, dalam kasus ini, teradu 8 sampai teradu 18 tidak mengakui terlibat dan ikut ke rumah bernyanyi pada 17 November 2018 itu. “Yang ada hanya teradu 5,6, dan 7,” jelasnya.

Terhadap kasus ini, sebut dia, KPU Konut telah memeriksa secara internal teradu 5 sampai 17. “Mereka sudah diperiksa oleh divisi hukum dan pengawasan. Pemeriksaan para teradu 5 sampai 17 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 dan ayat 3 huruf (a), (b), dan (c) ayat (4) peraturan KPU nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan dan kinerja KPPS, PPS dan PPK,” tuturnya.

Oleh DKPP, kasus ini akan diputuskan setelah 7 majelis hakim akan menggelar rapat. “Secepat mungkin kita putuskan. Karena yah ini penyelenggara harus bagus,” katanya ditemui usai sidang.

Menurut dia, penyelenggara pemilu harus hati-hati menggunakan medsos. Sebab, orang akan menilai prilaku penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  PWI Konut Resmi Terbentuk, Hari Pers Nasional di Sultra Siap Disukseskan

“Kalau penyelenggara pemilu nggak benar, tentu masyarakat tidak percaya kepada KPU dan Bawaslu,” tuturnya. (adm)

 

 

Sumber : Inilahsultra.com

Facebook Comments