ASN di Baubau Terima Tiga Kali Gaji

BAUBAU, Rubriksultra.com- Saku Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Idul Fitri 1440 Hijriah/2019 Masehi dipastikan cukup tebal. Bahkan, ASN di Baubau akan menerima gaji tiga kali lipat.

Asal gaji tersebut terdiri dari gaji bulanan, gaji 13 dan gaji 14 atau lazim disebut Tunjangan Hari Raya (THR). Ketiga jenis gaji ini dipastikan akan dicairkan jelang lebaran.

- Advertisement -

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Dr Roni Muhtar mengatakan, selain gaji bulanan, ASN juga akan menerima dua jenis pembayaran gaji yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang telah diterima pemerintah daerah. PP itu mengatur pembayaran gaji 13 dan gaji 14 atau THR.

“Nah, pembayarannya itu mengacu pada PP yang dimaksud. Bahwa untuk pencairannya ada proses yang dilakukan maka pemda telah melakukan proses untuk itu. Intinya kita akan bayarkan sesuai dengan PP itu,” kata Dr Roni Muhtar dikantor Wali Kota Baubau, Rabu 22 Mei 2019.

Kepala Badan Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Kota Baubau, Abdul Fatar menambahkan rencana pembayaran gaji 13 dan 14 atau THR sesuai dengan PP dan Surat Edaran (SE) Mendagri paling lambat 10 hari sebelum lebaran. Dalam surat edaran itu juga diamanatkan pencairannya harus menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Perwali sudah kita bawa ke bagian hukum, saat ini sudah dalam proses. Insyaallah dalam satu dua hari selesai. Jika begitu, langsung kita bayarkan sesuai PP itu,” kata Abdul Fatar.

Kata dia, untuk membayar gaji 13 dan THR ASN ini, pihaknya sudah menyiapkan anggaran masing-masing sebesar Rp 17 miliar. Alokasi anggaran ini bersumber dari APBD 2019.

“Jadi masing-masing Rp 17 miliar kita siapkan. Artinya Rp 17 miliar ini adalah jumlah gaji ASN Baubau selama satu bulan. Berdasarkan data, jumlah ASN kita ada lebih dari empat ribu orang. Jadi untuk THR dan gaji 13 juga jumlahnya sama, khan satu bulan gaji. Insyaallah kita akan bayarkan dalam waku dekat ini,” katanya.

Baca Juga :  Lapas Baubau Rencana Pindah ke Wakonti

Kendati begitu, Rp 17 miliar untuk THR ini belum diketahui apakah 133 CPNS yang lulus 2018 lalu sudah termasuk. Sebab hingga detik ini SK untuk CPNS belum diterbitkan.

“Kalau untuk CPNS saya belum tahu apakah kita bayarkan atau tidak. Khan sampai saat ini belum ada SK dan untuk SK ini bukan rana kami untuk menjelaskan,” katanya. (adm)

 

 

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments