ASN Sultra Dilarang Mudik dengan Mobdis

Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas

KENDARI, Rubriksultra.com – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas (mobdis) untuk perjalanan mudik lebaran.

Ketua KONI Sultra itu menegaskan larangan tersebut sejalan dengan perintah Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur.

- Advertisement -

Dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/21/M.KT.02/2018 disebutkan PNS tidak dibolehkan memakai kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.

“Sudah keluar surat edarannya. Tidak boleh pakai fasilitas mobil dinas untuk mudik. Berlaku untuk semua ASN tidak terkecuali,” tegas Lukman.

Dalam surat edaran tersebut, MenPAN RB juga menyampaikan aturan lain bagi PNS menyusul kian dekat perayaan hari besar umat Muslim. Yakni, tidak dibolehkannya para abdi negara menerima bingkisan lebaran.

“Termasuk bingkisan hadiah tidak boleh. Semua sudah jelas. Kita imbau semua ASN untuk patuh dengan aturan pusat ini. Tentu ada sanksi jika ada yang melanggar,” pungkas Lukman yang tak merinci hukuman bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. (adm)

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  Sudah 22 Orang Lolos SKD CPNS di Buton