BAUBAU, Rubriksultra.com- Sebanyak lebih dari empat ribu warga miskin penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Baubau dipungut bayaran sebesar Rp 140 ribu per orang. Pungutan ini untuk membentuk koperasi pemberdayaan masyarakat miskin.
Alih-alih telah membayar, ternyata koperasi ini tak tentu rimbanya. Petunjuk teknis (Juknis) tentang pembentukan koperasi oleh Pendamping PKH tak diatur dalam Peraturan Kementrian Sosial (Kemensos) RI.
Supervisor PKH Kota Baubau, Desy Vidayanti tak menampik adanya laporan pungutan yang dilakukan pendamping PKH berkedok koperasi itu. Setidaknya sudah ada tiga warga penerima manfaat yang sudah mengadukan hal ini.
“Pengaduannya sudah kami terima dan kami tindak lanjuti dilapangan. Tinggal tunggu sanksinya bila memang terbukti,” kata Desy Vidayanti saat ditemui di Kantor Dinas Sosial Kota Baubau, Senin 13 Mei 2019.
Desy mengaku tak ada dasar hukum yang mengatur pendirian koperasi PKH. Bila memang ada, berarti koperasi tersebut didirikan atas inisiatif pribadi dari para pendamping PKH.
“Dulu memang ada rencana dari Dinas Sosial Baubau dan PKH untuk mendirikan koperasi itu. Tapi sampai sekarang,instansi teknis belum pernah menyuruh PKH untuk menjalankan koperasi itu. Jadi kalaupun mungkin ada masyarakat yang ditarik iurannya itu adalah oknum yang ingin mengambil kesempatan,” katanya.
Desy mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Kemensos RI. Saat ini, Ia tinggal menunggu arahan untuk mengambil sikap berikut sanksi yang akan diberikan bagi pendamping PKH itu.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Baubau, Hasruddin Mukmin mengakui memang ada rencana pendirian koperasi yang dilakukan para pendamping untuk para keluarga penerima manfaat. Pendirian Koperasi itu atas inisiatif pribadi Pendamping PKH.
Tujuannya untuk memudahkan penyaluran bantuan serta pemberdayaan. Itulah alasan Pendamping PKH ini secara pribadi berinisiatif mendirikan koperasi tersebut.
“Memang membuat koperasi itu adalah hak setiap orang. Hanya saja kami dari instansi teknis tidak pernah menyarankan pendirian koperasi tersebut. Sebab yang saya ketahui menurut juknis, pendirian koperasi ini tidak dibenarkan karena jangan sampai disalahgunakan. Ini berbicara orang banyak dan uang banyak loch, jangan sampai ada kesan pendamping melakukan monopoli terhadap bantuan tersebut,” tegasnya.
Ditanya terkait pungutan hingga ratusan ribu rupiah itu, Ia mengaku tak tahu menahu. Ia pun menilai jika pungutan itu syarat kekeliruan dan tidak dibenarkan.
“Itu (pungutan) sudah sangat keliru. Kalau mau buka koperasi secara pribadi sah-sah saja tapi tidak perlu memungut biaya dari warga penerima manfaat. Makanya informasi ini akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Pendamping PKH Baubau yang ditunjuk sebagai calon Ketua Koperasi, Bahar membenarkan bila ada rencana pendirian koperasi tersebut. Koperasi tersebut diakui masih dalam tahap perampungan.
Pun demikian, Bahar diam seribu bahasa Ketika ditanya terkait dasar hukum pendirian koperasi yang melibatkan warga penerima manfaat. Ia tak mampu membeberkan aturan yang mendaasari rencana itu.
Kendati begitu, Ia mengaku telah melakukan pungutan untuk pendirian koperasi ini. Hasil pungutan ini diakui sebagai syarat dibukanya koperasi tersebut.
“Sebelum menarik pungutan kami sebelumnya telah menemui para penerima manfaat. Kalaupun ada yang tidak seepakat maka akan kami kembalikan,” tandasnya. (adm)
Penulis : Asmar
Editor : Sukri Arianto