Cuti Bersama Lebaran 2019 Hanya Tiga Hari, Mulai 3 Juni

ILUSTRASI (FOTO.INT)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Cuti bersama menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijiriah/2019 Masehi resmi dikeluarkan pemerintah pusat melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 Tahun 2019. Dalam Kepres ini, cuti bersama diatur dan ditetapkan selama tiga hari.

Hal itu disampaikan Plh Sekda Baubau, La Ode Sarafa DS melalui Kabag Organisasi Setda Baubau, Muhamad Amaludin diruang kerjanya, Selasa 28 Mei 2019. Kata dia, surat tersebut baru saja diterima pihaknya hari ini.

- Advertisement -

“Kebetulan sekali, jadi surat mengenai cuti bersama ini baru saja kami terima. Cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini diatur melalui Kepres nomor 13 tahun 2019 yang ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo tertanggal 27 Mei 2019. Baru saja kemarin diteken,” katanya.

Kata dia, ada empat point penting yang menjadi isi Kepres tersebut. Pertama menetapkan cuti bersama PNS tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa dan Jum’at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019 M dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya natal.

“Jadi dalam Kepres ini juga langsung diatur untuk cuti bersama Hari Raya Natal 2019 nanti,” katanya.

Kedua, cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. Ketiga, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan.

Keempat, ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS juga berlaku pula untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seterimanya lembaran Kepres tentang cuti bersama ini, lembaran kemudian langsung diteruskan ke seluruh OPD lingkup pemerintah Kota Baubau. Ia mengaku Kepres merupakan aturan yang tidak perlu ditindaklanjuti lagi dengan aturan dibawahnya dalam hal ini Perda ataupun Perwali.

Baca Juga :  Kursi Tujuh OPD di Baubau Segera Dilelang

“Biar tidak perlu itu (Pewali,red), sudah cukup ini saja. Khan memang ada beberapa aturan yang harus ditindaklanjuti dengan Perda ataupun Perwali bila dalam operasionalnya terdapat pasal yang perlu dijelaskan lebih rinci,” katanya.

Atas cuti bersama hanya tiga hari dimulai 3 Mei 2019 ini, maka PNS masih wajib berkantor sampai Jum’at, 31 Mei 2019. Bahkan pada 1 Juni 2019, PNS juga wajib mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila meski jatuh pada hari libur kantor atau hari Sabtu.

“Ingat, Jum’at 31 Mei itu masih berkantor dan Sabtu, 1 Juni 2019 PNS wajib ikut upacara Hari Lahir Pancasila. Bila tidak diindahkan maka ada konsekuensi yang menanti,” katanya. (adm)

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments