KENDARI, Rubriksultra.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Husein Machmud dilapor ke polisi oleh seorang perempuan yang diduga kekasihnya berinisial Y (35).
Politikus Gerindra itu diduga melakukan penyekapan terhadap Y di dalam mobil.
Tak terima diperlakukan seperti itu, Y langsung melaporkan Husein ke Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Jumat 12 April 2019 lalu.
Berdasarkan bukti laporan pengaduan bernomor: B/285/IV/2019/Reskrim12 April 2019. Tentang dugaan pelanggaran pidana kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang.
Menurut keterangan Y, dirinya disekap dalam mobil milik terlapor di pinggir jalan tepatnya depan Rumah Sakit Dr Ismoyo (Korem) Kendari, Jumat 12 April 2019 sekira pukul 18.30 WITa.
Awalnya, keduanya terjadi pertengkaran dalam mobil saat dirinya menanyakan kepada pelapor terkait hubungan mereka.
“Saya minta kejelasan, dia (terlapor) berjanji akan menikahinya secara sirih dua hari usai Pilcaleg,” terang Y, Kamis 9 Mei 2019.
Dia juga mengaku, saat itu dirinya sudah diantar pulang namun masih mempertanyakan tentang status hubungan. Lalu terlapor memarkirkan mobil di Jalan Laute dan keluar dari mobil dan pergi dengan membawa kunci mobilnya, saat itu dirinya berusaha buka pintu namun tidak bisa karena dikunci.
“Satu jam berada dalam mobil, Y merasa kepanasan karena tidak ada udara yang masuk dalam mobil. Lalu saya menelepon dia dan meminta segera mengantarkan saya pulang, saya juga bertanya kenapa ia dikunci dalam mobil tetapi dia tidak peduli dan mematikan telepon,” kesalnya.
Kemudian, Y menelpon Husein berulang-ulang namun tidak direspon. Bahkan hpnya dinonaktifkan. Lalu Y menghubungi kerabatnya untuk membantu membuka pintu mobil. Setelah kerabatnya Y sampai langsung berusaha mengeluarkan Y dari dalam mobil itu dan pintu mobil berhasil dibuka.
“Saya terkurung dalam mobil sekitar tiga jam, setelah pintu mobil berhasil dibuka saya langsung pingsan. Begitu saya sadar sudah ada di IGD Rumah Sakit Dr Ismoyo dan keluarga saya sudah ada di RS,” Akunya.
“Keluarga didampingi kuasa hukum langsung melaporkan kasus ini ke Polres Kendari,” terangnya lagi.
Senada dengan itu, kuasa hukum Y, Marlin SH menuturkan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kendari.
Hingga saat ini penyidik belum melayangkan pemanggilan dengan alasan pemeriksaan seorang anggota DPRD harus melalui izin Presiden RI.
“Sementara dalam UU MD3 Pasal 245 ayat (1) menjelaskan, anggota dewan yang terlibat tindak pidana pihak penyidik dari kepolisian harus melayangkan surat kepada mahkamah kehormatan dewan,” tuturnya
Konfirmasi terpisah, Husain Machmud membantah bahwa dirinya telah menyekap wanita yang mengaku sebagai kekasihnya. Ia mengaku, awalnya dirinya diajak makan oleh Y, namun saat hendak pulang Y tidak mau turun dari dalam mobil.
“Sehingga saya memarkirkan mobil di tepi jalan dan keluar meninggalkan mobil, agar Y juga ikut turun, tapi dia tidak turun,” jelasnya, Jumat 10 Mei 2019.
Saat itu Y menghubungi tetapi handphone miliknya sudah lobet, sehingga pulang ke rumah untuk mengecas handphone. Setelah itu balik kembali Y sudah tidak berada di dalam mobil. Hubungannya dengan Y hanya sebatas kenalan bukan sebagai kekasih.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah berniat menyekap perempuan itu,” ujarnya.
Saat dikonfimasi, Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan mengaku, kasus ini masih disposisi. “Nanti saya kabari kalau sudah ada,” singkat Diki saat dihubungi melalui Pesan WhatsAppnya. (adm)
Sumber : Inilahsultra