BAUBAU, Rubriksultra.com – Pengurusan dokumen kependudukan tak lama lagi akan semakin mudah. Pasalnya, tanda tangan dokumen kependudukan akan menggunakan sistem aplikasi tanda tangan digital.
Jadi dimanapun Kepala Disdukcapil berada, dokumen kependudukan tetap bisa ditandatangani.
“Jadi tanda tangan digital ini namanya Go Digital. Aplikasinya baru saja kami terima via e-mail. Tapi belum bisa langsung kita terapkan, kita ujicoba dulu,” ungkap Plt Kepala Disdukcapil Baubau, La Ode Muslimin Hibali.
Dikatakan aplikasi tanda tangan digital ini baru saja diterima dari pemerintah pusat. Agar maksimal, aplikasi ini harus diuji coba terlebih dahulu.
Dari hasil ujicoba, kata dia, ternyata handphone yang digunakan harus merk tertentu. Tidak semua handphone bisa digunakan untuk membubuhkan tanda tangan digital ini.
“Handphone yang dianjurkan itu ternyata harus merk tertentu. Makanya kita akan coba usulkan di APBD perubahan untuk pengadaan handphone itu dan akan tercatat sebagai inventaris kantor yang dipegang Kepala Disdukcapil secara turun-temurun. Setelah perangkat ini ada, maka barulah tanda tangan digital ini diterapkan di Baubau,” katanya.
Pun begitu, baru dua item dokumen yang bisa diakses menggunakan tanda tangan digital ini yakni Kartu Keluarga (KK) dan akta baik akta lahir maupun akta kematian. Sedang untuk e-KTP belum bisa menggunakan tanda tangan digital ini.
Dengan penggunaan tanda tangan digital ini nantinya, Ia yakin pelayanan dokumen kependudukan akan lebih mudah. Setiap orang yang membutuhkan tanda tangan, tidak lagi tergantung pada kehadiran kepala dinas di kantor.
“Jadi kita tinggal buka saja handphone dan mengecek apakah sudah ada permintaan tanda tangan dokumen. Kalau ada maka kita bubuhkan tanda tangan dihandphone itu, jadi biar kepala dinas berada diluar daerah sekalipun, dokumen bisa ditanda tangani,” tandasnya. (adm)
Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin