Kuasa Hukum : Sulkhani dan Riki Fajar Tak Bisa Diganti sebagai Caleg Terpilih

Kendari, rubriksultra.com – Kuasa hukum Sulkhani dan Riki Fajar menanggapi pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara yang menyebut bahwa kliennya dapat diganti karena adanya putusan hukum in-kraht dalam kasus pidana pemilu.

La Samiru, selaku kuasa hukum Sulkhani dan Riki Fajar menyebut, penggantian kliennya sebagai caleg terpilih tidak berdasar hukum.

- Advertisement -

Alasannya, pembatalan caleg terpilih sebagaimana ketentuan pasal 285 UU Pemilu, ditujukan pada caleg yang terbukti secara kumulatif berdasar putusan pengadilan in-kraht melanggar pasal 280 dan Pasal 284 UU Pemilu.

“Klien kami (Sulkhani dan Riki Fajar) divonis tindak pidana Pasal 280 ayat (2) huruf f UU pemilu. Klien kami tidak divonis secara kumulatif melakukan tindak pidana politik uang sebagaimana Pasal 284 UU Pemilu,” kata Samiru melalui siaran persnya, Selasa 21 Mei 2019.

Karena kliennya hanya divonis bersalah dengan pasal 280 ayat (2) huruf f UU pemilu, maka pemberian sanksi sebagaimana Pasal 285 UU Pemilu tidak dapat terterapkan.

Samiru menyebut, jika KPU Sultra mau mengganti Sulkhani dan Riki Fajar sebagai caleg terpilih dengan alasan yang bersangkutan sedang menjalani pidana dalam penjara, sesuai Pasal 426 UU Pemilu Jo Pasal 32 dan Pasal 39 PKPU 5/2019 adalah tidak tepat.

Karena, Sulkhani dan Riki Fajar sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi No.47/PID.SUS/2019/PT.KDI, amarnya menyatakan: terdakwa 1 Sulkhani SPd dan terdakwa 2 Riki Fajar secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana senagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (2) huruf f UU Pemilu.

Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulkhani dan Riki Fajar dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan dan denda masing-masing sebesar 5 juta rupiah.

Dari amar putusan Pengadilan Tinggi tersebut, lanjut Samiru, secara nyata bahwa kklienya dijatuhkan pidana kurungan, bukan pidana penjara.

Baca Juga :  Jelang Malam Natal, Pj Gubernur Sultra Kunjungi Tiga Gereja di Kendari

Dalam Pasal 10 KUHP dibedakan antara pidana kurungan dan pidana penjara. Penggantian caleg terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 39 PKPU 5/2019 adalah caleg yang menjalani “pidana penjara”. Hal ini berbeda secara kasuistis yang dijalani oleh Sulkahani dan Riki Fajar.

“Yang dijalani oleh klien kami adalah pidana kurungan, bukanlah pidana penjara. Hal ini dapat dilihat sebagaimana putusan Pengadilan tinggi yang in-kraht. Inilah kiranya mengapa dalam pasal-pasal tindak pidana pemilu membagi ada yang diancam dengan pidana kurungan dan pidana penjara. Hanya yang dihukum dengan pidana penjara lah yang dapat dikenai sanksi pembatalan caleg terpilih sebagaimana dimaksud pasal 32 dan 39 PKPU 5/2019,” tuturnya.

Ia mengimbau kepada KPU Sultra agar hati-hati dalam mengambil sikap, karena ini berkait hak konstitusional kliennya dan meminta kepada Bawaslu Sultra untuk memastikan KPU Sultra dan KPU Kota Kendari benar-benar menjalankan regulasi pemilu secara profesional dan proporsional.

“Tidak terdapat keadaan hukum yang memadai bagi klien kami untuk disanksi pembatalan caleg terpilih,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Sulkhani merupakan caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Kendari berdasarkan hasil pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Komisi Pemilhan Umum (KPU) setempat. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sultra ini meraih suara tertinggi sebanyak 13.592 suara.

Sementara itu, Riki Fajar caleg terpilih DPRD Kota Kendari dari Dapil Kecamatan Kambu-Baruga dengan perolehan sebanyak 2.620 suara. (adm)

 

 

Sumber : Inilahsultra.com

Facebook Comments