Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Pastikan Pelayanan Prima

Pps Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau Barlianta Shaleh (kedua dari kanan) saat Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin 27 Mei 2019.

BAUBAU, Rubriksultra.com- Bagi anda peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang ingin mudik dan menikmati libur lebaran 2019 dikampung halaman tak perlu risau hati. Pasalnya, pelayanan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan dipastikan akan tetap prima.

Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

- Advertisement -

Program ini mulai berlaku H-7 sampai H+7 lebaran 2019, atau mulai 29 Mei hingga 13 Juni 2019. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Untuk daftar FKTP dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” jelas Pps Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Barlianta Shaleh dalam Konferensi Pers bertajuk Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Baubau, Senin 27 Mei 2019.

Barlianta menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran disuatu wilayah atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta,” tegas Barlianta.

Barlianta mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

Baca Juga :  Operasi Patuh 2020 di Baubau Dimulai 23 Juli, Siapkan Kelengkapan Kendaraan

Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Playstore dan Appstore.

Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Layanan khusus itu disediakan mulai 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat.

pelayanan khsusus ini meliputi pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

Saat ini juga telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan. Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.

“Selain di kantor cabang, selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” terangnya. (adm)

Baca Juga :  Tersangka Dugaan Kasus Retribusi TPI Wameo Siap Buka-bukaan

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments