RAHA, Rubriksultra.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna kembali mengamankan tujuh orang tersangka bandar, kurir dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Salah satu tersangka adalah berstatus PNS.
Dalam konferensi pers, Kamis 23 Mei 2019, Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Syarifuddin mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi dan pesta narkoba jenis sabu dengan 3 lokasi berbeda.
“Tujuh yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RS, DA, IQ, AS, AF, JU dan MA yang ditangkap di hari yang berbeda tepatnya di Jalan Kelinci, Jalan Ir Juanda dan Jalan Basuki Rahmat,” jelasnya, Kamis 23 Mei 2019.
Ia menyebutkan, penangkapan pertama di Jalan Kancil Kelurahan Watonea pada 15 Mei 2019 yakni inisial RS, DA dan IQ. Sementara penangkapan kedua pada 16 Mei 2019 bertempat di jalan Ir Juanda Kelurahan Laende. Tersangka AS berhasil diciduk dengan barang bukti sabu satu sachet dan satu buah handphone.
Sementara penangkapan ketiga yaitu berlokasi di jalan Basuki Rachmat Kelurahan Mangga Kuning. Ketiga tersangka masing-masing inisial AF, JU dan MA. Dengan barang bukti alat hisap, sendok takar dan tiga sachet sabu seberat 0,43 gram. MA diketahui merupakan PNS aktif di Muna.
“Penangkapan RS, DA dan IQ dengan barang bukti 2 sachet kristal bening jenis sabu seberat 0,5 gram dan 179 sachet kosong serta uang tunai Rp 2,1 juta. Sementara penangkapan AS, dengan barang bukti 0,51 gram serta Hp dan penangkapan AF, JU dan MA dengan barang bukti jenis sabu seberat 0,43 gram, tiga sachet kosong, satu sendok takar, hp dan alat hisap,” bebernya.
Berdasarkan penyelidikan, barang haram tersebut didapatkan dari Kota Kendari dan ada satu pemain lama yang ditangkap berinisial IQ.Sementara satu lainnya berstatus PNS masih diperiksa sebagai saksi apakah nantinya akan ditahan atau tidak.
“Penangkapan MA berstatus PNS pergi menagi hutang kepada saudara AF dan JU yang saat itu sedang pesta sabu hingga MA ikut mengkonsumsi barang haram tersebut, dan dari ke tujuh tersangka tersebut setelah dilakukan tes urine semua positif mengandung metamfetamin,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke tujuh tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (adm)
Sumber: Inilahsultra.com