BAUBAU, Rubriksultra.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau mengaktifkan tim deteksi untuk memata-matai aktifitas Tempat Hiburan Malam (THM). Hal itu penting untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat selama melaksanakan puasa ramadan.
Plt Kasat Pol PP Baubau, Rahmat Tuta menjelaskan, tim tersebut bertugas untuk mendeteksi adanya pelanggaran perintah penutupan sementara THM. Surat perintah penutupan itu sudah ditembuskan ke seluruh THM di Baubau tiga hari sebelum puasa ramadan dimulai.
Selain ditujukan untuk THM, surat tersebut juga ditujukan untuk rumah makan dan restoran. Rumah makan dan restoran dilarang untuk buka pada siang hari.
“Rumah makan baru boleh buka pada saat menjelang buka puasa. Tapi khusus THM tutup selama sebulan penuh,” katanya.
Bagi THM dan rumah makan yang melanggar perintah, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi bisa berupa teguran hingga sanksi tegas berupa tindakan penutupan dan pembekuan izin usaha.
“Sanksi tetap ada bila melanggar. Tapi ada tahapannya, pertama teguran dulu, kalau tidak diindahkan maka akan kita lakukan tindakan penutupan dan memberikan rekomendasi ke PTSP terkait perizinannya,” katanya.
Pria yang juga menjabat Asisten I Setda Baubau ini menambahkan tim deteksi itu akan terus berpatroli selama ramadan ini. Bila ada hal yang mencurigakan dan ditemukan indikasi maka akan langsung dihentikan.
Pun begitu, selama ini belum ada satupun THM yang berani melanggar perintah penutupan sementara selama bulan ramadan ini. Diharapkan kondisi ini tetap berlanjut hingga puasa ramadan usai.
Penulis : Sukri Arianto