BAUBAU, Rubriksultra.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Baubau, Dr Roni Muhtar terperanjat ketika baru saja tiba dikediamannya, Kamis 30 Mei 2019 pagi tadi. Jenderal ASN di Baubau ini kaget lantaran sudah ada hadiah bingkisan berupa parcel berisi kue dari seseorang di kediamannya.
Tak ingin terlibat kasus hukum, Dr Roni Muhtar langsung menghubungi Inspektorat Baubau selaku unit pengendalian gratifikasi Kota Baubau. Menurutnya, hadiah bingkisan berupa apapun apalagi menjelang hari raya keagamaan merupakan tindakan gratifikasi.
Hal ini sesuai pula dengan himbauan Wali Kota Baubau melalui surat edaran nomor 0032/23 terkait dengan tindak lanjut surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI nomor N/3958/GTF 00.02/01-13/03/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal himbauan gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.
Olehnya, Ia menegaskan agar seluruh ASN lingkup Kota Baubau, seluruh pimpinan cabang pusat yang membuka usahanya di Kota Baubau, dan seluruh masyarakat Kota Baubau agar mematuhi himbauan tersebut.
Bila ada yang telah menerima karena satu dan lain hal misalnya ketidak tahuan dan sebagainya, maka diharapkan agar apa yang diterima itu diserahkan kepada yayasan sosial atau lembaga sosial masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan.
“Caranya dilaporkan dulu kepada unit pengendalian gratifikasi yang ada di kantor Inspektorat Kota Baubau. Nanti mereka yang akan melanjutkan ke lembaga sosial atau yayasan sosial,” kata Dr Roni Muhtar di kediamannya, Kamis 30 Mei 2019, sore tadi.
Sebagai tindak lanjut dari perwujudan himbauan itu, Ia memberikan contoh dengan yang baru saja terjadi dirumahnya. Ia mengaku tadi pagi ada seseorang yang membawa bingkisan dan diterima anak bungsunya.
“Jadi begini, saya bercerita dulu terkait wujud hadiah yang ada dirumah ini, bahwa tadi pagi saya belum tiba dan istri saya tidak ada dirumah. Lalu ada tamu dan diterima anak bungsu saya. Orang tersebut membawa parcel berupa kue,” jelasnya.
Oleh karena anak bungsunya tak memiliki pemahaman yang baik terkait bentuk gratifikasi ini, maka bingkisan itu diterimanya.
“Setelah saya tiba ternyata sudah ada parcel. Nah, itu secara mekanisme hadiah seperti ini harus diserahkan kepada unit pengendalian gratifikasi Inspektorat. Makanya sore ini saya ingin serahkan secara langsung,” katanya.
Ia berharap tindakan tersebut dapat menjadi permakluman dan dijadikan petunjuk bagi seluruh ASN dan masyarakat Kota Baubau. Dengan begitu, semua pihak bisa terbebas dari upaya gratifikasi dan terhindar dari permasalahan hukum. (adm)
Penulis : Sukri Arianto