Zakat Fitrah di Baubau, Beras Naik Seribu, Jagung Tetap

Asisten I Setda Kota Baubau, Rahmat Tuta

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau resmi menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1440 Hijriah/2019 Masehi. Penetapan zakat diambil melalui rapat bersama Pemerintah Kota Baubau, Kemenag Baubau, Baznas dan PHBI di kantor Wali Kota Baubau, Rabu 22 Mei 2019 kemarin.

“Jadi zakat fitrah sudah ditetapkan Rabu, 22 Mei 2019 kemarin yang dipimpin langsung Sekda Baubau, Dr Roni Muhtar, bersama jajaran Kemenag,Baznas dan PHBI,” kata Asisten I Setda Baubau, Rahmat Tuta di kantornya, Kamis 23 Mei 2019.

- Advertisement -

Kata dia, sebelum menetapkan besaran zakat, Pemkot Baubau dalam hal ini Disperindag Baubau bersama Kemenag dan Baznas melakukan survey harga. Dari hasil survey diperoleh empat kategori harga.

“Nah, dari beberapa kategori itu, kemarin sudah dirembukkan dan besaran zakat telah ditetapkan serta SK-nya telah ditandatangani kepala daerah,” katanya.

Ia merinci dari hasil ketetapan, zakat fitrah untuk kategori beras ditetapkan sebesar Rp 11 ribu per liter. Berdasarkan ketentuan zakat, satu jiwa dikenakan 3,5 liter sehingga total zakat fitrah per jiwa sebesar Rp 38 ribu.

Besaran zakat fitrah tahun ini diakui naik Rp 1.000 per liter bila dibanding 2018 lalu. Dimana pada 2018 lalu zakat fitrah untuk beras ditetapkan Rp 10.000 per liternya.

Sedang untuk jagung masih tetap seperti 2018 lalu. Zakat fitrah untuk jagung ini ditetapkan Rp 5 ribu per liter atau Rp 17.500 per jiwa.

Untuk infaq juga mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Infaq ditetapkan sebesar Rp 6.500 per jiwa atau naik Rp 1.500 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 5.000.

Dikatakan, zakat fitrah ini sudah bisa dibayar di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sejak SK besaran zakat fitrah ini ditetapkan. UPZ bisa dijumpai di kelurahan masing-masing atau biasanya di masjid tiap kelurahan.

Baca Juga :  Pembangunan Pesantren Ilmu Al-Qur'an Ijtihad Alhamidah Baubau Terus Dikebut

“Kemudian nanti hasilnya diupayakan sudah bisa dibagi sebelum idul fitri. Ketentuannya 80 persen untuk fakir miskin dan 20 persen untuk badan amil zakat,” katanya.

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments