Pegawai Honorer di Buteng Ditangkap Gegara Edarkan Sabu

Kabag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman didampingi Kanit I Resnarkoba Polres Baubau, Aipda Haeruddin saat konfrensi pers di ruang Humas Polres Baubau, Selasa 18 Juni 2019. (FOTO SUKRI)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pegawai honorer di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) inisial K (45) dibekuk aparat Polres Baubau gegara menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Ia ditangkap bersama pengguna lainnya inisial A (40) berprofesi sopir mobil di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buteng.

Kabag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman menjelaskan kronologis pengungkapan awalnya pada Rabu, 12 Juni anggota Sat Renarkoba Polres Baubau sedang berada di wilayah hukum Polsek Mawasangka. Tim lalu mendapatkan informasi bahwa pelaku dicurigai sedang membawa, menguasai, menyimpan atau memiliki narkotika jenis sabu.

- Advertisement -

Atas informasi tersebut, tim langsung melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap pelaku. Pada saat pelaku berada di pelabuhan Mawasangka langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan pembungkus rokok Sampoerna putih yang berisi satu paket bungkusan plastik bening kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Sabu ini diselipkan pada kantong baju bagian depan.

“Pelaku langsung diamankan sekira pukul 02.00 Wita,” kata Iptu Suleman saat konfrensi pers di ruang Humas Polres Baubau, Selasa 18 Juni 2019.

Kanit I Resnarkoba Polres Baubau, Aipda Haeruddin menambahkan kedua pelaku diamankan pada waktu yang tidak bersamaan. Pelaku inisial A yang berprofesi sebagai sopir mobil ditangkap lebih dulu.

“Dari pelaku pertama, tim berhasil mengamankan barang bukti satu sachet sabu. Dari pengembangan, kita akhirnya berhasil meringkus pelaku kedua inisial K yang berprofesi sebagai pegawai honorer dengan barang bukti enam sachet sabu,” katanya.

Aipda Haeruddin menambahkan terdapat tujuh orang yang diamankan saat kejadian. Namun lima lainnya hanya ditetapkan sebagai saksi karena tak tahu menahu.

“Mereka juga ikut diamankan karena saat kejadian, kelima orang tersebut juga berada ditempat. Tapi mereka hanya sebagai saksi karena tak tahu dengan apa yang dibawa dua pelaku itu,” katanya.

Baca Juga :  DPD RI Agendakan Pembahasan Pemekaran Kepton Bersama Mendagri

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, pegawai honorer tersebut selain menggunakan, juga mengedarkan narkoba. Barang haram ini diakui disuplai dari Muna.

Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku A yaitu, satu bungkus plastik bening kecil yang diduga adalah narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0’08 gram, dua potong pirex kaca yang disimpan didalam kantong baju bagian depan, satu buah bong botol Aqua dan satu buah HP merk Oppo.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku K, yakni enam paket bungkusan kecil berisi butiran kristal diduga sabu seberat 1,35 gram, satu paket botol bong Kratingdaeng, dua korek api, satu buah gunting, satu buah spoit, satu potong pirex kaca, satu buah peniti, satu penutup botol Kratingdaeng, enam potong pipet warna putih, satu buah HP Samsung, dan uang pecahan Rp 100 sebanyak 2 lembar.

Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau. Para pelaku akan dikenakan sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (adm)

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments