KPUD Baubau Siapkan Alat Bukti Hadapi Dua Gugatan di MK

Ketua KPUD Kota Baubau, Edi Sabara saat membuka kotak suara disaksikan para ketua partai politik di Baubau di gudang logistik KPU Baubau, Jum'at 28 Juni 2019.

BAUBAU, Rubriksultra.com- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau menyiapkan alat bukti jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPUD Kota Baubau menghadapi dua gugatan dalam sengketa Pemilu 2019 kali ini.

Ketua KPUD Kota Baubau, Edi Sabara mengatakan, gugatan pertama dari Hj Ratna, calon anggota DPRD Kota Baubau asal Partai Amanat Nasional (PAN) dapil II Baubau. Ia menggugat hasil penghitungan suara di TPS 5 Bataguru dan TPS 13 Kadolokatapi.

- Advertisement -

Gugatan kedua datang dari calon anggota DPD RI nomor urut 31, Fatmayani Harli Tombili yang memperoleh suara terbanyak kelima. Ia menggugat hasil penghitungan suara di TPS 2 dan 3 Kelurahan Bataraguru.

“Jadi untuk menghadapi dua gugatan ini maka hari ini kita membuka kotak untuk mengambil dokumen persiapan PHPU dan kebutuhan pemutakhiran data gugatan di MK,” kata Edi Sabara usai membuka kotak suara disaksikan para ketua partai politik di Baubau di gudang logistik KPU Baubau, Jum’at 28 Juni 2019.

Kata dia, dokumen ini akan menjadi alat bukti apabila gugatan tersebut dikabulkan MK. Bila diterima maka akan dilanjutkan pemeriksaan, baik pemeriksaan alat bukti sampai saksi.

Edi Sabara merinci alat bukti yang disiapkan berupa dokumen C, C1, dan C1 plano yang kesemuanya berada dalam kotak suara. Selain itu, ada juga alat bukti yang memang ada ditangan pihaknya seperti DB, DB1, Db2 dan lain sebagainya.

“Intinya hari ini kita sudah siapkan alat bukti jikalau gugatannya diterima MK. Tapi harapan kami tidak diterima dan alat bukti yang kami siapkan ini tidak dipakai,” katanya.

Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Buabau, La Ode Ahmad Monianse yang terlihat dilokasi mengaku mendapat undangan dari KPUD Baubau untuk hadir menyaksikan pembukaan kotak suara selaku pimpinan partai politik.

Baca Juga :  HUT Baubau Dirangkaikan Ekspos Tiga Tahun Tampil Manis

Kata dia, dokumen dalam kotak suara oleh KPU Baubau akan dijadikan alat bukti dalam menghadapi sengketa pemilu di MK nantinya. Kalau dilanjutkan maka KPUD Baubau sudah siap dengan beberapa alat buktinya.

“Ini sebagai tindak lanjut sebenarnya, menyiapkan segala macam bahan apabila nanti dibutuhkan. Khan ketika nanti, apabila diterima MK maka diberikan waktu hanya dua hari untuk menyiapkan semua administrasi alat bukti. Nah, kalau tidak disiapkan sekarang maka akan memakan waktu juga,” kata Wakil Wali Kota Baubau ini. (adm)

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments