Sering Keluyuran Malam, Seorang Istri di Baubau Dianiaya Suami

Kasubbag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman didampingi Kanit Reskrim Polsek Wolio, Aipda Kaharuddin Syah saat konferensi pers diruang Humas Polres Baubau, Jumat 28 Juni 2019.

BAUBAU, Rubriksultra.com- Suami mana yang tidak terbakar cemburu saat melihat istrinya terus keluyuran malam. Saking terlalu keseringan, akhirnya emosi sang suami inisial AR (23) pun sampai diubun-ubun.

Singkat cerita, emosi AR meluap pada Minggu, 16 Juni 2019 tepatnya pukul 23.30 WITa. AR yang dibakar cemburu pun kalap dan menganiaya N (22), sang istri.

- Advertisement -

Korban N dianiaya saat baru saja keluar dari salah satu rumah kos di jalan Erlangga, Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, Baubau. Saat itu korban hendak pulang kerumah menggunakan sepeda motor.

“Namun dalam perjalanan, tiba-tiba muncul pelaku (suami N) dari belakang. Kemudian langsung menarik tas korban sehingga korban terjatuh dari atas motor,” kata Kasubbag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman saat konferensi pers diruang Humas Polres Baubau, Jumat 28 Juni 2019.

Setelah itu pelaku kemudian membangunkan korban dan menganiaya korban secara berulang kali dengan cara meninju pada bagian belakang kepala.

Korban berusaha melarikan diri, namun pelaku menarik kembali tas korban dan kembali menganiaya dengan cara menanduk bagian wajah dan hidung.

Kanit Reskrim Polsek Wolio, Aipda Kaharuddin Syah menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, sang istri N sering keluar rumah. Dibakar cemburu, akhirnya berujung kepada penganiayaan tersebut.

Kata dia, tersangka menganiaya istrinya dalam pengaruh minuman keras (mabuk). Tersangka berhasil dibekuk dua hari setelah laporan polisi diterima.

“Setelah kami terima keterangan polisi, pada saat itu rentang waktunya dua hari baru kami temukan. Karena setelah penganiayaan tersangka ini melarikan diri,” jelasnya.

Aipda Kaharuddin Syah menambahkan berdasarkan keterangan korban, perbuatan penganiayaan yang dilakukan AR ini bukan kali pertama terjadi. Namun sudah kesekian kalinya.

Atas perbuatannya, AR disangkakan pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. (adm)

Baca Juga :  Perang Lawan Corona, DPRD Baubau Dukung Geser Anggaran

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments