ASN Wajib Berkantor 10 Juni, Sekda Baubau : Tak Ada Tawar-Menawar

Sekretaris Daerah (Sekda) Baubau, Dr Roni Muhtar

BAUBAU, Rubriksultra.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Dr Roni Muhtar memberi ucapan selamat berlibur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Baubau. Namun ucapan itu disertai dengan penekanan agar ASN tak menambah libur lebaran 2019 ini.

Dr Roni Muhtar menjelaskan, sesuai aturan, ASN wajib kembali berkantor pada 10 Juni 2019 mendatang. Hal itu selaras dengan surat edaran Kepres Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 2019.

- Advertisement -

“Dalam aturan sudah harus masuk kantor tanggal 10 Juni. Jelas itu, tidak ada lagi hal yang perlu dibijaksanai. Tidak ada tawar-menawar lagi,”kata Dr Roni Muhtar saat jumpa pers di kantor Wali Kota Baubau, Sabtu 1 Juni 2019.

Kata dia, bila terdapat ASN yang dengan sengaja menambah waktu libur maka konsekuensinya jelas. Akan ada sanksi yang dikenakan.

“Tidak bisa (tambah libur). Saya sudah tegaskan kepada ASN, akan ada sanksi bagi yang menambah libur,” tegasnya.

Selain wajib masuk kantor 10 Juni, Dr Roni Muhtar juga mewanti kepada ASN agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. Hal itu sudah jelas dalam aturan pemerintah.

Pun demikian, mantan Kadis Perhubungan Kota Baubau ini memberi kelonggaran kepada ASN yang menggunakan mobil dinas bila hanya berada dalam kawasan Kota Baubau.

“Misal mobil dinasnya dipakai untuk sekedar pergi salat Id. Masa itu tak bisa?, saya kira itu wajar sebatas masih dalam Kota Baubau. Jika keluar daerah maka itu tidak diperbolehkan,” katanya. (adm)

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments
Baca Juga :  Pemkot Baubau Dibantu Alat Rapid Test dan APD