Buronan Kejari Baubau Diciduk di Jakarta

Terpidana H Djufri BA saat digelandang ke Kejati Sultra, Selasa 18 Juni 2019. (FOTO ISTIMEWA)

BAUBAU, Rubriksultra.com– Pelarian H Djufri BA, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau berakhir. Terpidana kasus korupsi yang buron sejak 2014 itu ditangkap Tim Satgas Intel Kejagung RI di Jakarta Timur, Minggu 16 Juni 2019.

H Djufri BA merupakan terpidana yang tersangkut kasus korupsi Proyek Penyiapan Pengarahan Penempatan dan Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi (P4KT) Kabupaten Buton TA 2004 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 288.750.000.

- Advertisement -

“Pascaditangkap, terpidana diamankan di Kejari Jakarta Selatan. Kemudian Senin 17 Juni, serah terima buronan dari Tim Satgas Intel Kejagung RI kepada Tim Eksekusi Intel Kejati Sultra dan Intel/Pidsus Kejari Baubau,” ungkap Kasi Intel Kejari Baubau, Ruslan, Selasa 18 Juni 2019.

Setelah serah terima, terpidana langsung dibawa ke Kendari untuk menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari dengan menggunakan via pesawat sekira pukul 16.30 WIB.

“Tiba di Kendari Selasa pagi 18 Juni 2019 sekira pukul 07.00 Wita dan langsung dibawa ke Kejati Sultra untuk pendataan administrasi. Sekitar pukul 09.30 Wita, terpidana langsung dibawa ke Lapas Klas II A Kendari untuk menjalani pidana penjara,” ujarnya.

Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana H Djufri BA didasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah Inkhrach dan didasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Baubau atas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-429/R.3.11/Euh.1/06/2019 tanggal 17 Juni 2019.

Diketahui, H Djufri BA divonis penjara selama 2,5 tahun dan denda sebanyak Rp 50 juta Subsider 3 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 288.750.000, Subsider 1 tahun penjara.

Vonis tersebut berdasarkan putusan Inkrach Mahkamah Agung No : 939K/Pid.Sus/2012 tgl. 26 Juli 2012 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor : 353/Pib.B/2010/PN BB tgl. 24 Pebruari 2011 dan Putusan Pengadilan Tinggi Sultra No: 27/PID/2011/PT.Sultra tgl 8 Agustus 2011.

Baca Juga :  Rumput Stadion Betoambari Impor dari Jepang

H Djufri BA terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Ttg Pemberantasan Tinsak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. (adm)

 

 

 

Sumber : Inilahsultra.com

Facebook Comments