Buton Mulai Kondusif, 81 Orang Terduga Pelaku Pembakaran Diamankan Petugas

Aparat Kepolisian bersama TNI saat mengamankan 81 terduga pelaku pembakaran 87 rumah di Buton, Sabtu 8 Juni 2019. (FOTO ISTIMEWA)

PASARWAJO, Rubriksultra.com- Situasi di Kabupaten Buton pascabentrok antara Desa Sampoabalo dan Gunung Jaya, Rabu 5 Juni 2019 lalu kini berangsur-angsur mulai aman dan kondusif. Aparat Kepolisian dan TNI telah berhasil mengamankan sedikitnya 81 orang terduga pelaku pembakaran 87 rumah.

Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto mengatakan 81 terduga pelaku pembakaran diamankan aparat Polri bersama TNI di Desa Sampoabalo. Sebelum diamankan, aparat terlebih dahulu memberikan imbauan-imbauan secara persuasif.

- Advertisement -

“Rupanya dengan imbauan-imbauan persuasif tersebut mereka mau menyerahkan diri tanpa ada perlawanan,” kata Brigjen Pol Iriyanto di Buton, Sabtu 8 Juni 2019.

Kata dia, 81 terduga pelaku yang telah diamankan langsung dibawa ke Kendari atau ke Polda Sultra untuk pengembangan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia mengaku para terduga sengaja dibawa ke Polda untuk memudahkan proses penyidikan. Selain itu agar tidak merepotkan wilayah di Polres Buton yang saat ini masih membantu pemulihan keamanan dan renovasi kembali daerah.

Brigjen Pol Iriyanto menjelaskan pihaknya menjamin keamanan para terduga. Bahkan perjalanan para terduga ke Kota Kendari dijamin dengan menyiapkan segala kebutuhan yang diperlukan.

“Kita sudah atur dalam perjalanan seperti di Labuan dan Amolengo akan diterima personel dari Polda. Pokoknya kenyamanan para terduga ini kita akan jamin,” katanya.

Dikatakan, 81 terduga yang diamankan tak serta merta seluruhnya akan ditetapkan menjadi tersangka. Bisa saja dari total terduga yang diamankan ada yang tidak ditetapkan menjadi tersangka.

“Belum tentu ya. Bisa berkurang atau bisa jadi malah bertambah. Intinya kita akan berbuat seadil-adilnya sesuai dengan alat bukti yang ada,” katanya.

Saat mengamankan 81 terduga pelaku, pihak Polri dan TNI juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya parang, tombak, dan busur.

Baca Juga :  Pj Bupati Buton Tinjau Banjir di Lasembangi

“Bila dalam pemeriksaan para terduga pelaku terbukti bersalah maka akan di kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman dibawah 20 tahun kurungan penjara,” katanya. (adm)

Facebook Comments