BAUBAU, Rubriksultra.com- 43 kelurahan yang ada di Kota Baubau mendapat alokasi dana kelurahan masing-masing Rp 370 juta. Bila ditotal, dana kelurahan tersebut senilai Rp Rp 15,9 miliar.
Dana ini digunakan untuk pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat setempat. Pelaksanaannya akan dikawal langsung Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) bentukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.
Ketua TP4D Kejari Baubau, Ruslan mengatakan, TP4D dilibatkan untuk melakukan pendampingan terhadap dana kelurahan berdasarkan permintaan pemerintah Kota Baubau. Tujuannya agar dana tersebut benar-benar dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai dengan Permendagri Nomor 130 tahun 2018.
“Intinya kami melakukan pengamanan agar anggaran itu bisa dimanfaatkan untuk kemajuan pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan harus menyentuh langsung masyarakat di kelurahan,” ujarnya.
Dikatakan, bentuk pendampingan yang akan dilakukan adalah monitoring dan evaluasi program kegiatan kelurahan. Bukan hanya realisasi program, tapi penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran ikut diawasi.
“Pada prinsipnya, semua itu berjalan beriringan. Realisasi anggaran dan pertanggungjawabannya harus diperkuat dengan bukti-bukti pendukung bahwa apa yang dilakukan itu benar dan tidak fiktif,” katanya.
Kata dia, dana kelurahan ini menggunakan pencairan sistem dua tahap. Pencarian tahap dua bisa dilakukan jika penggunaan dan laporan pertanggungjawaban dana tahap pertama sudah sesuai aturan.
Kasi Intel Kejari Baubau ini mengingatkan aparat pemerintah Kota Baubau untuk bekerja profesional dan jujur. Sebab TP4D bukan tameng untuk berlindung dari jeratan hukum. (adm)
Penulis : Sukri Arianto