BAUBAU, Rubriksultra.com- Komisi Pemberantasan Korupsi siang tadi langsung bergerak menuju Kabupaten Buton usai menggelar pertemuan dengan sembilan kepala daerah se-Sulawesi Tenggara (sultra) Kepulauan di kantor Wali Kota Baubau, Kamis 27 Juni 2019.
Tim Korsupgah KPK menuju Buton untuk mengklarifikasi sengketa aset antara Kota Baubau dan Kabupaten Buton. Berdasarkan data tim Korsupgah KPK, masih ada 100 item lebih aset yang belum diserahkan ke Pemerintah Kota Baubau.
“Saya sudah punya data ini. Lebih dari 100 item aset yang mau saya klarifikasi kesana. Mudah-mudahan saya bisa ketemu dengan teman-teman di Buton semua. Mudah-mudahanlah satu persatu bisa kita klarifikasi dan identifikasi,” kata Koordinator Wilayah VIII Korsupgah KPK, Adlinsyah Malik Nasution sesaat sebelum bertolak ke Buton.
Kata dia, semua aset tersebut kini berada di Baubau. Olehnya dibutuhkan koordinasi dan komunikasi yang baik antara kedua pemerintah daerah.
“Harus saling komunikatif. Tadi khan udah, Bupati Buton dan wali Kota Baubau udah clear. Kita harus dudukkan,” katanya.
Satu hal yang paling penting, pihaknya ingin memastikan kedudukan aset tersebut terlebih dahulu. Bila semua sudah jelas maka selanjutnya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Khan begini, kalau memang aset ini sudah jelas kedudukannya maka saya balikkan kepada mereka aja (Pemkab Buton,red). Aturannya seperti apa?, kalau memang harus diserahkan kepada Kota Baubau, mengapa sampai hari ini belum dilakukan,” katanya.
Bupati Buton, La Bakry menambahkan ada tata cara atau mekanisme sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penyerahan aset tersebut. Ia mengaku pemerintah Kabupaten Buton telah memenuhi semua itu.
“Kalau yang wajib kita sudah serahkan. Tahap pertama itu sekitar 52 ribu item yang kita serahkan dengan nilai hampir Rp 900 miliar. Tahap kedua sekitar 120 item baik gedung, bangunan maupun aset bergerak dengan nilai Rp 34 miliar,” katanya.
Kata dia, tidak ada aset Baubau yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Buton. Olehnya tidak ada yang perlu dikembalikan.
“Tidak ada pengembalian, yang ada itu penyerahan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang pembentukan daerah otonom baru maupun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang tata cara penyerahan aset. Tidak ada yang kita serobot kok, keliru itu,” pungkasnya. (adm)
Penulis : Sukri Arianto