BAUBAU, Rubriksultra.com- Proses lelang 11 jabatan eselon II lingkup pemerintah Kota Baubau sementara berlangsung. Pun begitu, hasil akhir lelang jabatan tinggi pratama ini dinilai rawan dari praktek suap menyuap.
“Khan ada contoh kasus mengenai suap jabatan itu. Baru-baru ini khan ada, bahkan menyeret Ketum PPP dalam kasus suap jabatan di Kemenag. Jadi itu (suap jabatan) bisa saja terjadi,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Ruslan.
Kata dia, sepanjang praktek itu menyangkut perbuatan tindak pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi maka kejaksaan akan turun tangan. Sebab sudah menjadi salah satu tugas pokok kejaksaan untuk melakukan pengusutan berdasarkan hukum yang berlaku.
“Jelas kami akan menindak sesuai dengan tugas kami bila memang ada laporan dari masyarakat terkait itu. Nanti kita telitilah apabila ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi suap menyuap,” katanya.
Dikatakan, suap jabatan merupakan salah satu bentuk penyelewengan kekuasaan. Hal ini bisa terjadi apalagi berhubungan dengan jabatan terntentu dalam hal menyeleksi para kandidat atau calon yang mengikuti lelang tersebut.
Ruslan menambahkan sifat melawan hukum bukan hanya yang mengarah pada perbuatan pidana. Namun pelanggaran administratif juga merupakan perbuatan melawan hukum.
Hanya saja, untuk pelanggaran administratif, terdapat prosedural tertentu. Sepanjang pemerintah daerah melalui Inspektorat bisa menangani maka diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
“Tapi jika sudah mengandung unsur pidana maka kami yang akan tangani langsung. Saya kira sudah ada tim saber pungli bentukan pemerintah Kota Baubau. Tinggal difungsikan saja itu karena terdiri dari beberapa stekholder mulai dari kejaksaan, kepolisian, inspektorat dan lainnya,” katanya. (adm)
Penulis : Sukri Arianto