Pemberhentian Pasar Sore Desa Kalibu Diprotes

Bupati Buton Utara, Abu Hasan saat menerima massa aksi terkait protes pemberhentian pasar sore Desa Kalibu, Selasa 11 Juni 2019. (FOTO ILHAM)

BURANGA, Rubriksultra.com- Pemberhentian aktifitas pasar sore Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu mendapat protes warga. Protes berkecamuk akibat tindakan pemberhentian yang ditempuh pemerintah daerah dinilai sewenang-wenang.

Puncaknya, ratusan massa yang mengatasnamakan diri Ikatan Mahasiswa Desa Kalibu (IMDK)langsung mendatangi Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara (Butur), Selasa 11 Juni 2019. Massa menuntut agar aktifitas ekonomi masyarakat di pasar sore Desa Kalibu tidak dikorbankan.

- Advertisement -

Massa aksi diterima langsung Bupati Buton Utara, Abu Hasan. Dihadapan massa, Abu Hasan menjabarkan bahwa berdasarkan Perda, pasar daerah secara formal dipusatkan di pasar Mina-minanga. Pun begitu, pemerintah tak pernah melakukan penekanan atau intimidasi secara sewenang-wenang untuk pasar diluar aturan tersebut.

“Sebelum ada pasar sore Desa Kalibu, pemerintah daerah sudah menyiapkan pasar Mina-minanga. Saya kira sudah sangat cukup baik untuk perputaran ekonomi masyarakat Kulisusu karena semua fasilitas disiapkan melalui APBD. Olehnya itu, kita tertibkan pasar dibeberapa titik desa, agar perputaran ekonomi terfokus,” katanya.

Abu Hasan menjelaskan bila masyarakat ingin membangun pasar desa yang nyaman maka konsultasikan dengan pemerintah desa untuk mencari lokasi. Setelah itu dibuatkan peraturan desa sehingga tidak mengganggu jalanan umum dan pasar daerah yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Saya tegaskan tidak ada intimidasi. Sejak tiga tahun yang lalu, semenjak saya jadi Bupati, saya sudah sampaikan agar silahkan berjualan, saya tidak pernah melarang. Hanya ingat, jangan sampai ini dibesar-besarkan seolah-olah jadi pasar resmi,” katanya.

“Tidak ya, kalau tidak ingin didatangi Satpol PP maka sampaikan kepada kepala desa untuk cari lokasi, jika masih didatangi petugas, saya sendiri yang akan menegur mereka,” sambungnya.

Olehnya, Abu Hasan mengajak masyarakat Desa Kalibu untuk berpikir rasional. Pada dasarnya pemerintah daerah hanya menginginkan agar di Desa Kalibu ada pasar resmi yang nyaman dan teratur.

Baca Juga :  SKD CPNS Butur, Empat Peserta Lolos di Hari Pertama

“Mari sama-sama kita berpikir rasional, saya ingin ada pasar resmi di Desa Kalibu. Saya bahkan sudah sampaikan kepada Dinas Perdagangan untuk membantu memikirkan, kalau perlu kita bantu fasilitasi supaya menjadi pasar resmi,” harapnya.

Koordinator Aksi, Hasrudin Jaya menjelaskan mencuatnya protes akibat tindakan SatPol PP Butur yang terkesan mengancam, mengintimidasi dan menakut-nakuti rakyat kecil. Hal itu tak sesuai dengan tupoksi Satpol PP yang hanya mengamankan Perda atau Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan melindungi masyarakat seperti tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 5.

Kata dia, untuk menghentikan pasar sore Kalibu, pemerintah daerah mestinya tidak mengedepankan cara-cara pengancaman dan intimidasi. Namun bisa ditempuh dengan cara-cara yang bersahabat, dialogis dan berdasar secara hukum.

Koordinator Aksi lainnya, Sirwan menambahkan tindakan Satpol PP untuk memindahkan, membongkar dan menghentikan pasar sore Desa Kalibu sangat membekas dihati warga. Apalagi sebagian warga desa menggantungkkan hidupnya dipasar tersebut.

“Bila untuk menjaga stabilitas pasar Mina-Minanga, saya pikir tidak harus membunuh pertumbuhan ekonomi yang ada di pasar sore Kalibu. Masih banyak kok cara lain yang bisa ditempuh,” katanya. (adm)

Penulis : Ilham

Facebook Comments