PASARWAJO, Rubriksultra.com – Pemkab Buton terus memaksimalkan penerapan sistem dokumentasi dan informasi hukum yang lebih lengkap dan akurat. Program itu diaplikasikan dalam pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) yang terintegrasi.
Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton, Fakharudin M. Satu, SH. MH menjelaskan program tersebut sebenarnya telah dilaunching pada tahun 2015 lalu. Dengan dilaunchingnya JDIH maka semua produk hukum yang ada di Kabupaten Buton dapat diakses langsung oleh stakeholder dan masyarakat.
“Melalui JDIH ini maka pengadaan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan informasi dan dokumen hukum yang ada pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton dapat diakses dengan mudah, sekaligus sebagai pusat dokumentasi dan informasi Hukum atas Produk Hukum Daerah di Kabupaten Buton,” paparnya, Kamis 20 Juni 2019.
Bagian Hukum Kabupaten Buton merupakan Pusat JDIH yang ada di daerah dengan anggota yang terdiri dari perangkat daerah yang meliputi seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Buton serta perpustakaan hukum pada perguruan tinggi.
JDIH yang dimiliki Pemkab Buton juga terintegrasi langsung dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Tahun 2018 lalu, lanjut Fakharudin, Pemkab Buton menjadi satu–satunya daerah di Sultra yang mendapat penghargaan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM sebagai Pengelola Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang terintegrasi kedalam jaringan dokumentasi informasi hukum nasional.
“Program ini merupakan tindaklanjut dari ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” tutupnya. (adm)