Akibat Main Kucing-kucingan, Aturan Transportasi Laut di Wakatobi Diperketat

WAKATOBI, Rubriksultra.com- Aturan transportasi laut di Kabupaten Wakatobi diperketat. Keputusan ini diambil sebagai buntut konflik internal antara sejumlah anak buah kapal (ABK) dan pengusaha jasa transportasi laut di pulau Tomia.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Wakatobi, Hariadin mengatakan, konflik itu dipicu hadirnya salah satu jasa transportasi laut (speed boat) rute Tomia Waha – Wanci. Speed boat yang dimaksud tidak mengikuti kesepakatan jadwal rute yang telah ditetapkan bersama dengan pemerintah Kecamatan Tomia.

- Advertisement -

Dalam kesepakatan sebelumnya, kata dia, setiap armada jasa transportasi harus menunggu antrian penumpang. Antrian ini juga harus dilakukan di satu dermaga yakni dermaga Waha Tomia.

Namun kesepakatan itu tidak diindahkan salah satu armada. Mereka tetap melakukan pelayaran setiap hari dan menggunakan dermaga di Desa Waitii Tomia dengan dalih telah mendapat restu Camat Tomia.

“Olehnya kita menggelar pertemuan bersama sejumlah pengusaha jasa transportasi yang dihadiri Kepala Pelabuhan Wanci, Sat Pol Air Polres Wakatobi, Satlantas Polres Wakatobi, UPT pelabuhan penyeberangan Wanci-Kamaru, Kepala Bandara dan perwakilan Kesbangpol Wakatobi. Kesimpulannya, kita sepakat untuk kembali ke aturan awal dengan sejumlah catatan,” katanya.

Sejumlah kesepakatan yang disertai catatan tersebut yakni, terhitung sejak 17 Juli 2019 semua kapal pelayaran rakyat yang melayani trayek Tomia-Wanci harus berangkat dari pelabuhan Waha Tomia atau Usuku.

Semua kapal pelayaran rakyat yang belum memiliki kelengkapan dokumen untuk segera mengurus dokumen kapalnya ke kantor KUPP Wanci hingga 1 Agustus 2019.

Setiap kapal diwajibkan untuk menyiapkan alat keselamatan baik berupa life jacket maupun alat pemadam kebakaran dan alat keselamatan lain yang dipersyaratkan dalam peraturan pelayaran.

Terakhir, mengingat banyaknya jumlah kapal pelayaran rakyat yang melayani trayek Tomia – Wanci, maka untuk mengatur keberangkatan kapal diberlakukan sistim roling atau shift dan akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah Kecamatan Tomia. (adm)

Baca Juga :  KPU Wakatobi Bahas Jumlah Dukungan Calon Independen

Penulis: Kurniawati

Facebook Comments