BAUBAU, Rubriksultra.com- Pengadilan Agama (PA) Kota Baubau hingga Juni 2019 telah menangani 339 perkara. Dari jumlah ini, gugatan perceraian mencapai 266 perkara.
Hakim PA Baubau, H. Mansur KS menjelaskan, dari total 339 perkara yang ditangani, 73 diantaranya adalah isbat nikah, penetapan ahli waris, kewarisan, dan gugatan waris. Sisanya 266 perkara merupakan perkara perceraian.
Kata dia, 266 permohonan perceraian ini didominasi perkara cerai gugat. Cerai gugat adalah perkara perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan atau istri.
“Nah, untuk cerai gugat yang tercatat sudah 197 perkara hingga Juni 2019 ini,” katanya.
Jumlah ini tiga kali lipat bila dibandingkan dengan cerai talak. Cerai talak merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki atau suami.
“Kalau cerai talak itu jumlahnya 69 perkara. Coba kita bandingkan antara keduanya (cerai gugat dan cerai talak), lebih banyak istri yang mengajukan. Bahkan hampir tiga kali lipat,” jelasnya.
H. Mansur KS menjelaskan, alasan perceraian bervariasi. Namun yang paling mendominasi adalah sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga.
“Itu yang paling banyak. Tapi ada juga karena pihak ketiga, KDRT, suami pemabuk dan penjudi, ada yang pergi sudah tak pulang-pulang atau istilahnya cerai gaib, macam-macam alasan,” katanya.
Dikatakan, perkara perceraian di Kota Baubau termasuk tinggi. Apalagi PA Baubau hanya menangani kasus perceraian lingkup Kota Baubau saja.
“Dulu kita masih terima kasus dari luar daerah, tapi sekarang masing-masing daerah di wilayah kepulauan ini sudah punya pengadilan masing-masing. Jadi sekarang kita hanya tangani khusus Baubau saja,” katanya. (adm)
Penulis : Sukri Arianto