WAKATOBI, Rubriksultra.com- Putusan Pengadilan Negeri (PN) Wangi-wangi Nomor: 5/Pdt.G/2019/PN.Wgw atas sengketa tanah antara La Ode Tanda selaku penggugat melawan Muhamad Gole dan Saharlan Gole selaku tergugat dinilai aneh. Putusan majelis hakim ini diduga sarat unsur manipulasi.
Kuasa Hukum tergugat, La Ode Abdul Faris SH mengaku mendapati beberapa kejanggalan dalam amar putusan mejelis hakim yang dibacakan, Kamis 4 Juli 2019 lalu. Berdasarkan putusan, La Ode Tanda selaku penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah seluas 425 meter persegi yang disengketakan.
“Putusan tersebut jelas sangat merugikan klien kami, karena dalam putusan yang dibuat oleh majelis hakim sangat bertentangan dengan fakta selama persidangan,” kata La Ode Abdul Faris SH dalam siaran persnya kepada Rubriksultra.com, Sabtu 6 Juli 2019.
Selain itu, kata dia, putusan majelis hakim juga sangat bertentangan dengan berita acara pemeriksaan persidangan dan rekaman para tergugat yang dicatat Panitra Pengganti pada halaman 49-53 . Seharunya kedua item ini merupakan dasar dan rujukan dalam pembuatan putusan.
La Ode Abdul Faris SH merinci beberapa putusan yang dinilai janggal dalam kasus ini. Pertama, saksi para tergugat atas nama Alimudin dibawah sumpah menerangkan bahwa saksi hadir pada pertemuan mediasi ditingkat Kecamatan Tomia Timur sebanyak dua kali.
Hasil mediasi itu adalah penggugat dan para tergugat sama-sama mengatakan bila tanah tersebut adalah tanah milik Yaro Kolo yang merupakan bagian kepemilikan tanah nenek penggugat dan para tergugat.
Namun dalam putusan sengaja diubah dan bertentangan dengan berita acara. Dalam putusan diterangkan bahwa saksi pernah menghadiri pertemuan tentang perselisihan tanah ini sebanyak dua kali.
Hasilnya, penggugat mengatakan tanah tersebut bukan milik yaro kolo sedangkan para tergugat menerangkan bahwa tanah tersebut milik Yaro Kolo yang merupakan bagian kepemilikan tanah nenek saksi yang bernama La Ode Nuwu yang bergelar yaro Kolo sebagai raja didaerah itu.
Kejanggalan kedua datang dari keterangan saksi Drs H Muh Ramli M.Pd. Berdasarkan rekaman para tergugat dan berita acara persidangan yang dicatat oleh Panitra Pengganti pada halaman 49-53,
Drs. H. Muh. Ramli, M.Pd memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai camat yang menangani mediasi sengketa tanah antara penggugat dan para tergugat ditingkat Kecamatan Tomia Timur.
Dalam keterangannya, saksi Muh Ramli menerangkan bahwa penggugat datang menghadap saksi (Camat) untuk meminta digelar mediasi sengketa tanah. Saat camat menggelar mediasi sebanyak 3 kali, penggugat dan para tergugat sama-sama mengakui kalau tanah sengketa tersebut adalah warisannya dari milik Yaro Kolo.
“Namun faktanya, dalam putusan majelis hakim PN Wangi-wangi, keterangan Camat, Muh Ramli sengaja tidak dimasukan dan berakibat merugikan para tergugat,” katanya.
Ketiga, bukti surat-surat para tergugat dari surat satu sampai lima merupakan hasil foto copy sesuai aslinya sesuai berita acara persidangan halaman 18. Namun dalam putusan majelis hakim, bukti tergugat tentang daftar hadir pertemuan mediasi di Kecamatan Tomia Timur dinyatakan foto copy dari foto copy.
Atas amar putusan ini, La Ode Abdul Faris SH mengaku akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tiggi (PT) Kendari. Persoalan ini juga akan dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) kamar pengawasan atas dugaan manipulasi putusan yang dilakukan hakim PN Wangi-wangi.
“Kami akan laporkan. Kami punya bukti salinan putusan, berita acara, dan rekaman persidangan,” katanya. (adm)