DPRD Butur Tetapkan 18 Perda, Satu Ditunda

Wakil Ketua I DPRD Butur, Harwis Hari menyerahkan dokumen persetujuan 18 Ranperda menjadi Perda kepada Wakil Bupati Butur, Ramadio di kantor DPRD Butur, Jum'at 2 Agustus 2019. (FOTO ILHAM)

BURANGA, Rubriksultra.com- Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) akhirnya mengeluarkan persetujuan atas 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah digodok beberapa waktu terakhir.

Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, DPRD Butur akhirnya menyetujui 18 Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sedang satu Raperda lainnya terpaksa ditunda.

- Advertisement -

Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna dengan agenda pembacaan pendapat akhir Bupati Buton Utara tentang persetujuan bersama atas 19 ranperda menjadi perda serta pembacaan laporan sekretaris gabungan Komisi, pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Butur yang berlangsung di aula DPRD Butur, Jum’at 2 Agustus 2019.

Rapat paripurna terbuka ini dipimpinan Wakil Ketua I DPRD Butur, Harwis Hari dan dihadiri Wakil Bupati Butur, Ramadio, serta para pimpinan OPD lingkup Pemda Butur.

Wakil Bupati Butur, Ramadio mengatakan, proses pembahasan 19 raperda ini berjalan baik dan lancar sesuai dengan yang diharapkan. Meskipun dalam proses perjalanannya terdapat berbagai pendapat, masukan, koreksi, maupun harapan-harapan yang telah disampaikan oleh dewan melalui pandangan umum fraksi maupun yang disampaikan pemerintah daerah melalui tanggapan atau jawaban bupati.

“Ini bukti, hubungan kemitraan dan harmonisasi antara eksekutif dan legislatif tetap terjalin dengan baik,” katanya.

Ramadio menjelaskan, awalnya terdapat 12 ranperda yang diusulkan pemerintah daerah. Namun dalam proses pembahasan, ranperda tentang izin mendirikan bangunan (IMB) ditunda penetapannya.

“Alasannya mesti harus disiapkan lebih awal ranperda tentang zonasi wilayah dan ranperda detail tata ruang. Olehnya itu, persetujuan ranperda usulan pemerintah daerah menjadi 11 buah dan 7 buah ranperda lainya merupakan inisiatif dewan,” katanya.

Dikatakan, keputusan ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Sultra untuk ditindaklanjuti dan dievaluasi. Selain itu guna diberikan nomor register untuk segera ditetapkan dan diundangkan melalui lembaran daerah. (adm)

Baca Juga :  Bawaslu Butur Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas 29 ASN

Penulis : Ilham

Facebook Comments