Pemkot Baubau Kumpulkan Ormas, Wawali: Ini Bukan Upaya Membungkam

Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse saat membuka sosialisasi peningkatan kapasitan Ormas, LSM dan organisasi kepemudaan di Hotel Hing Amimah, Senin 5 Agustus 2019.

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau mengundang seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi kepemudaan di Hotel Hing Amimah, Senin 5 Agustus 2019.

Mereka dikumpulkan untuk mengikuti sosialisasi peningkatan kapasitas. Selain itu, sebagai ajang silaturahmi dengan pemerintah setempat.

- Advertisement -

“Pertemuan ini bukan upaya membungkam LSM atau ormas ya, tidak. Jadi jangan ada anggapan bahwa jika besok ada demo maka sosialisasi ini tidak berhasil. Bukan begitu, ini lebih kepada silaturahmi saja,” kata Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse usai pertemuan.

Sosialisasi ini, kata dia, untuk membangun satu pemikiran agar aksi yang dibangun teman-teman aktifis sesuai dengan rambu-rambu yang ada. Juga menjadi ajang penyampaian aspirasi untuk kemudian didukung dengan program atau kegiatan.

Orang nomor dua di Baubau ini mengaku, pemerintah daerah tak alergi dengan kehadiran ormas. Ia malah bersyukur sebab dinamika kota yang sedang berkembang ditandai dengan lahirnya banyak ormas.

“Kita tidak alergi dengan kritikan, silahkan. Kita punya tujuan yang sama untuk membangun daerah, tapi harus sesuai dengan aturan,” katanya.

Ia menilai masih banyak aturan yang belum dipahami teman-teman ormas. Salah satunya mengenai pemberitahuan aksi.

Sesuai mekanisme, seharusnya ormas yang ingin menyampaikan aspirasi paling tidak tiga hari sebelum aksi telah memasukan surat pemberitahun di instansi yang dituju. Dengan begitu, pemerintah memiliki cukup waktu untuk menyiapkan jawaban.

“Dengan begitu, apa yang mereka aspirasikan akan mendapat jawaban yang pantas. Mudah-mudahanlah, melalui sosialisasi ini terbangun satu pemahaman diantara ormas dan pemerintah,” katanya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Baubau, H. La Ode Maulana Gafur menambahkan, kebebasan memberikan suara, pandangan dan pemikiran didalam masyarakat itu diperbolehkan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2007.

Baca Juga :  2019, Dikbud Baubau Perketat Aturan Sekolah

Pun demikian, terdapat mekanisme yang harus dipatuhi. Kata dia, dalam pasal 1, 2 dan 3 UU Nomor 9 Tahun 2007 itu tegas disebutkan bahwa penyampaian aksi harus diberitahukan paling lambat tiga hari sebelum digelar.

“Ini khan kebanyakan tidak seperti itu. Jadi sejatinya, penyampian aspirasi ini harus ada izin tertulis dari kepolisian, lalu polisi mengeluarkan SPT dan disampaikan kepada objek minimal tiga hari sebelumnya. Itu jelas diatur. Melalui sosisalisasi inilah wadahnya,” katanya. (adm)

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments