Bocah 14 Tahun Tertangkap Curi HP di Buteng

WR, bocah umur 14 tahun diamankan di kantor Polsek Lakudo bersama barang bukti uang hasil penjualan. (FOTO ISTIMEWA

LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Bocah umur 14 tahun inisial WR terpaksa diamankan pihak kepolisian Polsek Lakudo. Gara-garanya, Ia nekat mencuri handphone dirumah salah satu warga di Wamengkoli.

WR diamankan pihak kepolisian di pelabuhan penyeberangan Fery Wamengkoli. Ia diciduk usai menjual hasil buruannya di Kota Baubau, Rabu 7 Agustus 2019.

- Advertisement -

Kapolsek Lakudo, AKP Abdul Halim Kaonga mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga. Dari laporan ini anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan.

“Jadi pelaku ini kita amankan pada saat hendak pulang ke Wamengkoli menumpangi kapal fery setelah menjual hasil curiannya di Baubau. Disitulah anggota langsung mengamankan dan membawanya ke Polsek Lakudo untuk dimintai keterangan,” kata AKP Abdul Halim Kaonga.

Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa uang penjualan hasil curian mulai pecahan Rp 5 ribu hingga Rp 100 ribu. Totalnya mencapai ratusan ribu rupiah.

Akibat perbuatannya, bocah 14 tahun ini dijerat Pasal 362 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Namun berhubung pelaku masih dibawah umur, maka kita akan berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas),” katanya. (adm)

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments
Baca Juga :  Pemkab Buteng Rencana Mekarkan Dinas Perumahan