LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melarang kendaraan angkutan luar daerah langsung ke terminal tipe C Wamengkoli. Pelarangan ini menyusul setelah terminal tipe B Lombe resmi beroperasi.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Buteng, Darmawan Hibali mengatakan, MoU antara Pemprov Sultra dan Kabupaten Buteng mengenai pengoperasian terminal tipe B Lombe telah ditandatangani.
“Setelah diteken maka sudah resmi beroperasi. Jadi mobil dari Raha tidak bisa lagi langsung ke Wamengkoli yang merupakan terminal dalam daerah,” kata La Ode Darmawan Hibali kepada awak media, belum lama ini.
Namun pelarangan ini tak serta merta dilakukan. Diperlukan sosialisasi dan pendekatan intensif kepada sopir angkutan luar daerah.
“Artinya saat ini masih tahap sosialisasi dulu. Kita edukasi mereka untuk mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.
Kata dia, terminal tipe B Lombe merupakan terminal provinsi. Olehnya ada pembagian hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 50 persen ke daerah.
Namun untuk operasional dilapangan perlu dikonsultasikan lebih lanjut. Apalagi personil Dishub Buteng masih sangat terbatas.
“Termasuk tarif. Jika ini dikelola provinsi maka tarifnya tentu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub),” katanya.
Pun demikian, Darmawan Hibali mengaku sangat menyambut baik aktifnya terminal tipe B Lombe ini. AKtifnya terminal ini paling tidak akan membawa angin segar bagi sopir angkutan dalam daerah di Lombe.
Ia mengaku angkutan Lombe saat ini sudah banyak berguguran akibat minimnya pendapatan. Dengan adanya terminal ini maka penumpang luar daerah akan menggunakan jasa angkutan Lombe yang hendak menuju Kota Baubau melalui terminal Wamengkoli. (adm)
Penulis : Sukri Arianto