BURANGA, Rubriksultra.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS) APBD Perubahan 2019.
Penetapan dokumen ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD Butur yang berlangsung di aula gedung serba guna Sekretariat DPRD Kabupaten Butur, Senin 19 Agustus 2019.
Pemkab Butur dipimpin langsung Bupati Butur, Abu Hasan yang didampingi Wakil Bupati Butur, Ramadio. Sedang dari DPRD Butur oleh Wakil Ketua I DPRD Butur Harwis Hari yang didampingi Wakil Ketua II, Abdul Salam Sahadia.
Bupati Butur, Abu Hasan mengatakan, penetapan dokumen KUA PPAS merupakan salah satu bentuk komitmen dewan dan pemerintah daerah untuk membangun Buton Utara.
Selain itu, penetapan ini sebagai bentuk perjalanan pelaksanaan APBD 2019 yang dipengaruhi banyak faktor sehingga dimungkinkan untuk melakukan perubahan.
“KUA PPAS ini merupakan tahapan dari mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan,” kata Abu Hasan.
Dilakukannya perubahan, kata dia, karena target awal dalam APBD 2019 harus disesuaikan kembali. Penyesuaian berdasarkan pergeseran atau perubahan asumsi yang mempengaruhinya.
Atas penetapan ini, Abu Hasan mengaku sangat mengapresiasi komitmen dari DPRD Butur mulai dari pembahasan awal. Dokumen ini diakui akan diserahkan kembali ke pemerintah daerah untuk dijabarkan dalam bentuk APBD perubahan. (adm)
Penulis : Ilham