BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau kedatangan Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Tim ini bertugas mengidentifikasi dan memverifikasi lokasi kawasan hutan yang telah dibuka dan dimanfaatkan masyarakat.
“Lokasi hutan yang akan diverifikasi itu sesuai dengan Perpres Nomor 88 tahun 2017. Proses verifikasi mulai dari permohonan sampai verifikasi lapangan,” kata Alamsyah dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di kantor Wali Kota Baubau, Kamis 1 Agustus 2019.
Alamsyah menjelaskan, ada tiga solusi yang diberikan sesuai Perpres tersebut. Apabila lahan yang dikuasai masyarakat tersebut sudah dibuka selama 20 tahun lamanya, maka akan dikeluarkan dan diberikan haknya kepada masyarakat.
Namun bila penguasaannya belum 20 tahun, maka masyarakat tetap diberikan akses untuk mengelolah. Hanya saja perlu mengantongi izin, namanya izin perhutanan sosial.
“Juga terkait fasilitas umum dan sosial termasuk pemukiman yang sudah eksis dilapangan. Semua akan dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberikan haknya,” katanya.
Dikatakan, kegiatan ini tersebar di 10 kabupaten/kota di Provinsi Sultra. Salah satunya di Kota Baubau, tepatnya di Kelurahan Karing-karing.
Alamsyah menamabhkan, proses ini sudah dilalui beberapa tahap. Mulai dari tahap sosialisasi bersama pemerintah daerah kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan penguasaan lahan untuk diverifikasi.
“Jadi sesuai peraturan yang ada, verifikasi didasarkan dari permohonan masyarakat melalui pemerintah daerah setempat. Nah, apabila tidak ada permohonan maka kami tidak akan proses. Semuanya dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk diusulkan, kita tinggal verifikasi dan identifikasi lapangan,” katanya.
Asisten I Setda Kota Baubau, Rahmat Tuta menambahkan, kegiatan yang dilakukan tim PPTKH sebelumnya sudah disosialisasikan. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat wali kota tentang permohonan untuk penurunan kawasan hutan yang berlokasi di Kelurahan Karing-karing.
Kata dia, penurunan ini dikandung maksud bahwa kawasan hutan tersbut telah dikuasai masyarakat Kelurahan Karing-karing dari beberapa tahun lalu. Tim ini datang untuk melihat dan menilai apakah lahan tersebut layak untuk diturunkan statusnya.
“jadi mereka turun langsung ke lokasi sesuai dengan usulan masyarakat kita. Data ini akan menjadi bahan bagi tim pusat dari kementerian untuk menetapkan status lahan tersebut,” katanya.
Rahmat Tuta mengaku sangat menyambut baik kedatangan tim PPTKH ini. Apalagi peruntukannya untuk kepentingan masyarakat, utamanya yang memiliki lahan untuk perkebunan. (adm)
Penulis : Sukri Arianto