BURANGA, Rubriksultra.com- Aparat Polsek Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur) mengamankan sejumlah kendaraan jenis truk pengangkut material milik PT.Buton Karya Konstruksi, Senin 19 Agustus 2019 pagi tadi.
Truk pengangkut material batu pecah ini diamankan karena dianggap mengganggu arus lalu lintas. Namun, hanya beberapa jam, kendaraan tersebut dilepas kembali.
Kepala Unit Lalu Lintas Polsek Kulisusu, Kompol I Gusti Sugiarto mengatakan, kendaraan pengangkut material tersebut diamankan karena tidak menutup material yang diangkut dengan terpal. Selain itu, material yang diangkut juga berhamburan disepanjang jalan yang dilalui.
“Jadi kita amankan untuk diberikan pembinaan. Sebenarnya sopir-sopir ini paham, hanya herannya kenapa mereka tidak lakukan,” ungkapnya.
Menurutnya, akibat kelalaian para sopir maka bisa membahayakan pengguna jalan. Material yang berhamburan membuat jalan menjadi licin.
Sebenarnya, kata dia, PT. Buton Karya Konstruksi sudah diingatkan agar kendaraannya menggunakan terpal penutup saat memobilisasi material ke lokasi Asphal Mixing Plant (AMP) miliknya di Desa Eelahaji Kecamatan Kulisusu. Hanya saja peringatan itu tidak diindahkan.
“Mereka sudah janji akan membersihkan material yang berhamburan dijalan. Tapi kita lihat saja nanti, apa betul mereka akab bersihkan,” katanya.
Kapolsek Kulisusu, Kompol Ahali mengatakan, kendaraan tersebut diamankan karena tidak memenuhi standar. Apalagi material yang diangkut berhamburan di jalan dan dinilai bisa menimbulkan masalah baru.
Kendaraan pengangkut material, tegasnya, tidak boleh menggunakan jalur secara sembarangan. Jalurnya harus diatur Karena bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Jalurnya juga harus jalur khusus. Kalau ada muatan, mereka harus lewat bawah, dipinggir laut,” katanya.
Bukan hanya itu, lanjut Ahali, para sopir juga harus memperbaiki bak mobilnya. Dengan begitu, material yang diangkut tidak berhamburan di jalan raya. (adm)
Penulis : Ilham