PASARWAJO, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton akan kembali melaksanakan hajat demokrasi berupa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Rencananya ajang pesta bagi rakyat pada tataran pemerintahan terendah itu akan digelar pada 2020 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton, Awaluddin mengatakan, Pilkades serentak di Kabupaten Buton terakhir dilaksanakan pada 2018. Tercatat ada 55 desa yang mengikuti pesta demokrasi itu.
Menurut rencana, kata Awaluddin, Pilkades serentak ini akan kembali dilaksanakan pada 28 desa dari 83 desa di Kabupaten Buton pada petengahan 2020.
Pun demikian, dari 28 desa tersebut, ada yang masa jabatan kepala desanya baru akan berakhir pada pada tahun 2021 hingga 2022.
Berdasarkan catatan DPMD Buton, terdapat delapan kepala desa yang masa jabatannya berakhir tahun 2020, 14 desa di tahun 2021 dan enam desa di tahun 2022.
Meski begitu, karena pelaksanaan Pilkades telah dilaksanakan dua gelombang, maka pada gelombang ketiga mengharuskan pelaksanaan polkades dilaksanakan pada tahun 2020.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pilkades. Lalu dipertegas kembali oleh Surat Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) tentang makna internal waktu tentang pelaksanaan Pilkades serentak.
Salah satu poinnya menyatakan waktu atau gelombang dalam pelaksanaan pilkades serentak adalah dilaksanakan maksimal tiga kali atau gelombang dalam jangka waktu enam tahun.
“Untuk itu dalam waktu dekat ini kita akan bentuk tim yang terdiri dari internal. Bersama tim itu kita akan menentukan penjadwalan pasti pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020 nanti,” kata Awaluddin.
Sebagai langkah awal dalam menyambut pesta demokrasi itu, kata dia, pihaknya masih melakukan berbagai persiapan. Diantaranya soal regulasi, tahapan, mekanisme pelaksanaan pilkades serentak, serta anggaran yang dibutuhkan.
Terkait anggaran, menurut Awalauddin, besarannya pada masing-masing desa kemungkinan akan bervariatif sesuai dengan jumlah wajib pilihnya. Namun taksiran perbedaannya tidak akan terlalu besar.
“Bersama tim yang dibentuk itu kita juga akan menyusun anggaraannya untuk kemudian diusulkan di APBD Kabupaten Buton tahun 2020,” katanya. (adm)
Berikut daftar desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2020, beserta waktu berakhir masa jabatan yang berhasil dihimpun awak Rubriksultra.com,:
1. Kecamatan Pasarwajo
a. Desa Lapodi (1-4-2022)
b. Desa Laburunci (3-1-2020)
c. Desa Winning (16-3-2021)
d. Desa Kaongke-Ongkea (3-7-2021)
e. Desa Banabungi (3-1-2020)
f. Desa Dongkala (3-1-2020)
g. Desa Waanguangu (16-3-2021)
h. Desa Holimombo Jaya (16-3-2021)
2. Kecamatan Kapontori
a. Desa Mambulugo (16-3-2021)
b. Desa Barangka (16-3-2021)
c. Desa Tuangila (16-3-2021)
d. Desa Kamelanta (16-3-2021)
e. Desa Todanga (16-3-2021)
f. Desa Wakalambe (23-4-2022)
g. Desa Waondowolio (16-3-2021)
3. Kecamatan Lasalimu
a. Desa Wasuamba (03-1-2020)
b. Desa Lawele (03-1-2021)
c. Desa Kakenauwe (03-1-2020)
d. Desa Waoleona (18-05-2020)
e. Desa Lasembangi ( 16-03-2021)
4. Kecamatan Lasalimu Selatan
a. Desa Ambuau Indah (01-4-2022)
b. Desa Umalaoge (12-5-2022)
c. Desa Siomanuru (01-4-2022)
d. Desa Siotapina (01-4-2022)
5. Kecamatan Sintapina
a. Desa Matanauwe (15-5-2020)
b. Desa Sumbersari (16-3-2021)
c. Desa Labuandiri (16-3-2021)
6. Kecamatan Wabula
a. Desa Wabula ( 14-11-2020)
Peliput : Afrizal