82 Tempat Usaha di Baubau Dipasangi Alat Perekam Pajak

Suasana sosialisasi pajak daerah dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah melalui pemasangan alat perekam transaksi pada wajib pungut pajak di aula Kantor Wali Kota Baubau, Senin 16 September 2019. (FOTO SUKRI)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau bekerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Sultra memasang alat perekam transaksi online untuk menentukan besaran pajak. Alat ini dipasang pada 82 titik usaha wajib pungut pajak yang tersebar di Kota Baubau.

Terpasangnya alat canggih ini diapresiasi Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin. Orang nomor satu di Baubau ini meyakini alat tersebut akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

- Advertisement -

Kata dia, melalui alat itu maka pajak di sejumlah titik itu tidak akan terlewat.

“Artinya akan mudah terkontrol,” kata Dr AS Tamrin usai sosialisasi pajak daerah dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah melalui pemasangan alat perekam transaksi pada wajib pungut pajak di aula Kantor Wali Kota Baubau, Senin 16 September 2019.

Koordinator Wilayah VIII Kosupgah KPK, Adlinsyah Malik Nasution meminta agar alat perekam milik negara tersebut tak diganggu. Alat tersebut berfungsi untuk mencatat hasil penjualan wajib pungut pajak.

Saat ini, kata dia, baru terpasang di 82 titik. Target kedepan, alat ini bisa terpasang di 250 titik di Kota Baubau.

Adlinsyah menegaskan, ada aturan jelas bila pajak yang tercatat dalam transaksi tidak disetor ke kas daerah. Ia menyebut pidananya minimal enam sampai tujuh tahun penjara.

Plt Dirut Bank Sultra, La Ode Muh Mustika menambahkan, alat perekam tersebut terkoneksi langsung pada android tiga lembaga. Diantaranya KPK, Pemkot Baubau dan Bank Sultra.

Kata dia, bila ada alat perekam yang onfline maka akan langsung diketahui. Sebab alat itu terkoneksi langsung pada android milik Koordinator Korsupgah KPK, Wali Kota Baubau dan Kepala BPKAPD Kota Baubau.

Ia merinci 82 alat perekam transaksi terpasang di hotel-hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir. Rencananya, Selasa besok (17 September 2019) akan dilakukan uji petik.

Baca Juga :  Kejari Baubau Awasi Proyek Malam Runway Bandara Betoambari

Kabag Hukum Setda Baubau, Syafiuddin Kube menambahkan, pemasangan alat perekam pajak tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38 Tahun 2019. Sedang besarannya diatur dalan Peraturan Daerah (Perda).

Ia merinci pajak dalam setiap transaksi berbeda-beda. Untuk rumah makan dan restoran sebesar 10 persen dan tempat hiburan 20 persen. (adm)

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments