Berkas Kasus Dugaan Korupsi Mantan Pj Bupati Buteng Sudah di Meja Jaksa

AKP Ronald Arron Maramis

BAUBAU, Rubriksultra.com- Berkas perkara tahap satu kasus dugaan korupsi Mantan Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) inisial MA kini sudah berada di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. MA tersandung kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Buteng tahun 2015 yang merugikan negara mencapai Rp 786 juta.

“Kita sudah kirim tahap satu berkas perkara,” kata Kasatreskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis ditemui di kantornya, Selasa 24 September 2019.

- Advertisement -

Saat ini, pihaknya tengah menunggu kejaksaan untuk meneliti berkas. Apakah ada hal yang harus ditambahkan atau point apa yang dirasa masih kurang.

Ditanya apakah MA saat ini sudah ditahan, AKP Ronald mengaku tak melakukan penahanan meski MA telah berstatus tersangka. MA hanya dikenakan wajib lapor.

“Tidak, tidak dilakukan penahanan. Beliau selalu kooperatif saat ini, saat pemeriksaan juga datang, jadi tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Kata dia, penahanan tidak wajib dilakukan. Pertimbangannya dilihat dari apakah tersangka kooperatif atau tidak maupun rawan menghilangkan barang bukti atau tidak.

“Jadi kita belum tentu melakukan penahanan sampai pelimpahan. Bisa jadi di jaksa nanti baru dilakukan penahanan. Kalau kita lihat kooperatifnya, makanya tidak dilakukan penahanan itu,” katanya. (adm)

Penulis : Sukri Arianto

Facebook Comments
Baca Juga :  Bantuan BPJS dari APBN, Buteng Dapat Tambahan 600 Orang