BAUBAU, Rubriksultra.com – Kasus penganiayaan yang melibatkan Gunawan, Plt Kasubag Kepala Rumah Tangga dan Penghubung (KRT) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Selatan terus bergulir di Polres Baubau.
Plt KRT yang diangkat melalui surat perintah pelaksana tugas yang ditandatangani Plt Bupati Busel, No. 821-2/1374 tertanggal 24 Juni 2019, resmi ditahan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan seorang perempuan yang diduga kekasihnya.
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis dikonfirmasi Rubriksultra, Senin 16 September 2019, menjelaskan tersangka saat ini telah dititipkan penahanannya di Lapas Klas II A Kota Baubau. Tersangka secara resmi ditahan untuk 20 hari kedepan.
“Penahanannya sejak dua hari lalu. Tersangka sudah kita titip di Lapas, biasanya memang begitu satu atau dua hari kita tahan di Polres setelah itu langsung kita titipkan di Lapas,” ujarnya.
Jika tidak ada aral melintang, penyidik akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum Kejari Baubau. “SPDP rencana kita kirim hari ini,” tambahnya.
Tahap satu atau pelimpahan berkas perkara, kata AKP Ronald Arron Maramis, akan diupayakan pekan depan.
Sebelumnya, Gunawan ditangkap Satuan Reskrim Polres Baubau, Jum’at 13 September 2019. Pria yang pernah menjabat sebagai salah satu komisioner di KPUD Buton Selatan dipolisikan seorang perempuan atas nama MS (inisial).
Sejumlah media sempat menyoroti mengenai jabatan Gunawan yang disebut bukan sebagai Plt Kepala Rumah Tangga. Namun, penelusuran Rubriksultra ditemukan fakta berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan Plt Bupati Busel, Gunawan diangkat sebagai Plt Kasubag Kepala Rumah Tangga dan Penghubung (KRT) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Selatan sejak 24 Juni 2019. (adm)