Gubernur Sultra Pimpin Pemusnahan Barang Ilegal di Kantor Bea Cukai Kendari

Gubernur Sultra, H. Ali Mazi bersama Forkopimda memimpin langsung pemusnahan sejumlah barang ilegal di Kantor Bea Cukai Kendari, Kamis 26 September 2019. (FOTO ISTIMEWA)

KENDARI, Rubriksultra.com- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi menghadiri acara sekaligus memimpin pemusnahan barang hasil penindakan bea cukai berupa rokok ilegal serta balepress pakaian dan sepatu di kantor Bea Cukai Kendari, Kamis 26 September 2019.

Dalam pemusnahan tersebut, Ali Mazi menyampaikan, bila Sultra merupakan salah satu daerah dengan potensi pasar rokok yang cukup besar. Tentu pasar tersebut akan diisi oleh produk legal maupun ilegal.

- Advertisement -

Kata Ali Mazi, berdasarkan hasil survei secara nasional yang diadakan oleh Universitas Gajah Mada (UGM), hasil atas peredaran rokok ilegal mengalami penurunan. Pada 2017 tercatat diangka 11,14 persen turun menjadi 7,04 persen pada tahun 2018.

Tarian selamat datang saat menyambut Gubernur Sultra, H. Ali Mazi dalam giat pemusnahan sejumlah barang ilegal hasil sitaan Kantor Bea Cukai Kendari.

“Ini berarti dari 100 bungkus yang beredar di masyarakat, ada sekitar 7 bungkus diantaranya merupakan rokok ilegal. Rokok ilegal yang beredar ini tentu memiliki dampak negatif,” jelas Ali Mazi.

Peredaran rokok ilegal ini juga, lanjut Ali Mazi, bisa menyebabkan hilangnya penerimaan negara berupa cukai. Rokok ilegal juga tidak dapat diketahui proses produksinya, sehingga dikhawatirkan tidak memiliki jaminan kualitas produk yang baik.

“Inilah yang menjadi perhatian dari pemerintah daerah untuk selalu menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat Sultra. Sekaligus menjamin hak-hak dan terpenuhinya pemungutan penerimaan, termaksud didalamnya cukai hasil tembakau,” katanya.

Orang nomor satu di Sultra ini menjelaskan, wilayah Sultra juga merupakan daerah lalu lintas distribusi pakaian dan barang bekas. Distribusi barang ini bisa saja dimasukan secara ilegal ke wilayah Indonesia yang sangat mungkin juga masuk di daerah Sultra.

Gubernur Sultra, H. Ali Mazi saat memberikan sambutan di acara pemusanahan barang ilegal di Kantor Bea Cukai Kendari.

Ali mazi menjelaskan, peraturan perundang-undangan jelas mengatur tentang perdagangan. Termasuk mengatur laporan impor jenis barang dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan industri di Indonesia.

Distribusi pakaian bekas impor yang berlebihan akan melemahkan industri tekstil dan gramedia dalam negeri. Olehnya larangan pakaian bekas impor sekaligus menjamin masyarakat indonesia memperoleh produk yang baik dan berkualitas.

Baca Juga :  Pembahasan Aspal Buton Berlanjut di Kantor BKPM RI

“Kita menyadari bersama bahwa pengawasan di laut terhadap masuknya barang bekas ke Sultra bukan hal mudah. Apalagi kondisi geografis Sultra yang terdiri dari pulau-pulau, sedangkan sumber daya manusia yang dimiliki instansi-instansi pengawasan laut tentunya memiliki keterbatasan,” ungkapnya.

Gubernur Sultra, H. Ali Mazi berpose bersama Forkopimda dalam pemusnahan barang ilegal di Kantor Bea Cukai Kendari.

Politisi NasDem ini menambahkan, dari hasil pengawasan, telah berhasil diamankan sejumlah 292 bales pakaian bekas impor dan 385 karung sepatu bekas impor. Temuan ini seluruhnya akan dimusnahkan.

Untuk itu, pihaknya sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kantor Bea Cukai Kendari dan seluruh instansi yang bertugas dalam bidang pengawasan di Laut. Dengan harapan semoga terus bekerja sama dalam meminimalisir dan mencegah produk-produk ilegal di Sultra.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi, forkopimda, OPD dan elemen lainnya yang telah bersinergi dalam memberantas barang-barang ilegal yang masuk ke Sultra. Sehingga masyarakat dapat menikmati produk-produk yang berkualitas dan telah memenuhi ketentuan perpajakan yang ditetapkan di Indonesia,” tutupnya. (adm)

Facebook Comments