BURANGA, Rubriksultra.com- Proses lelang proyek rehabilitasi gedung kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dilaksanakan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Butur disorot.
Wakil Ketua Bidang Investigasi Lembaga Pemerhati Infrastruktur Pedesaan (LPIP) Butur, Hazimudin menilai ada aroma kurang sehat ditubuh UKPBJ Butur. Ia menduga telah terjadi indikasi tindak pidana persaingan tidak sehat serta terjadinya kolusi dan persengkokolan yang dilakukan panitia lelang dengan rekanan yang telah ditetapkan sebagai pemenang.
Hazimudin menuturkan, dalam proses lelang proyek tersebut, ada rekanan lain yang memasukan penawaran yang nilainya menguntungkan negara. Syarat-syarat kualifikasi perusahaan juga memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang.
“Namun dengan alasan yang tidak jelas, rekanan tersebut digugurkan hanya karena tidak mencantumkan tanda tangan Curikulum Vitae (CV) tenaga ahli,” kata Hazimudin kepada awak media, Selasa 10 September 2019.
Kata dia, merujuk peraturan Kepala LKPP nomor 1 tahun 2011 tentang tata cara e-tendering, dijelaskan bahwa tidak boleh menggugurkan rekanan hanya karena tanda tangan dan stempel terkecuali pada dokumen dukungan bank dan dukungan viskal.
“Ketika merujuk pada peraturan tersebut, maka sangat jelas adanya indikasi persekongkolan antara panitia lelang dalam hal ini pokja satu UKPBJ dengan salah satu pihak rekanan,” terangnya.
Olehnya, pihaknya meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membatalkan hasil penetapan panitia lelang atas penetapan pemenang tender proyek tersebut. Selain itu, melakukan kajian ulang untuk menetapkan rekanan yang memiliki nilai penawaran yang lebih menguntungkan negara.
“Kami juga mendesak kepada pihak penegak hukum untuk memeriksa panitia lelang Pokja satu UKPBJ Butur yang terindikasi melakukan tindak pidana persaingan tidak sehat serta indikasi KKN pada pelaksanaan lelang tersebut,” katanya.
Kepala Bagian (Kabag) UKPBJ Setda Butur, Aswad saat dikonfirmasi tak memberikan tanggapan banyak. Pun demikian, Ia mempersilahkan kepada pihak rekanan yang merasa keberatan untuk menyanggah.
“Kalau keberatan, silahkan menyanggah. Semua ada ruangnya di aplikasi,” singkat Aswad. (adm)
Penulis : Ilham