Pansel Sekda Buteng Dinilai Tidak Cermat

LABUNGKARI, Rubriksultra.com – Panitia Seleksi (Pansel) Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dinilai tidak cermat. Pansel Sekda Buteng dianggap telah menyepelekan aturan dengan menggugurkan beberapa Calon Sekda yang telah memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan undang-undang.

Pelanggaran undang-undang yang dimaksud berupa pencoretan atau gugur berkas oleh beberapa calon sekda karena izin mengikuti seleksi sekda tersebut ditandantangani oleh Sekda yang bersangkutan. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum Armada Buton Action, Ihsan SH yang juga berprofesi sebagai Advokat.

- Advertisement -

“Apa yang dilakukan Pansel Sekda Buteng adalah suatu tindakan keliru dan tidak cermat dalam menafsirkan aturan undang-undang dalam seleksi calon Sekda Buteng. Sehingga mereka juga telah merugikan beberapa calon sekda yang sebagai ASN berhak untuk mengikuti Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Buton Tengah,” kata Ihsan kepada awak media di Sultra (01/09/2019).

Ihsan menguraikan pansel telah mengabaikan Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 21 bahwa PNS berhak selain memperoleh gaji juga berhak untuk memperoleh pengembangan kompetensi.

“Pansel telah mengebiri hak ASN untuk mengembangkan kompetensi dengan menggugurkan mereka pada tahapan seleksi berkas,” katanya.

Aktifis yang berkecimpung di bidang hukum ini memaparkan dalam Permenpan No 13 Tahun 2014 tentang Tata cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pejabat yang berwenang (PYB) adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pemberian izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sekda termasuk PYB tersebut dan berhak untuk menandatangani surat izin termasuk izin belajar dan izin mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi pratama,” tegas Ihsan.

Ihsan kembali mengatakan dalam Permendagri No 54 Tahun 2009 tentang tata Naskah Dinas pasal 36 bahwa seorang Sekda atas nama Bupati/walikota berhak untuk menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat yakni salah satunya adalah surat izin.

Baca Juga :  DPRD Buteng 2024-2029, Dominan Pendatang Baru

Izin yang dimaksud adalah izin belajar dan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama. Aturan itu juga dikuatkan Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian Pelaksana harian dan pelaksana tugas berwenang untuk memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi.

“Plh dan plt saja berhak untuk menantangani surat izin apalagi pejabat definitive. Dan aturan itu tidak dipahami oleh Pansel Sekda Buteng” katanya.

Jadi, lanjut Ihsan apa yang dilakukan oleh Pansel Sekda Buteng tersebut telah menciderai dan menzalimi hak-hak ASN yang digugurkan haknya pada seleksi Sekda Buteng. Selain itu Pansel juga menurut Ihsan telas melecehkan pejabat yang nota bene sebagai Jenderal ASN yang membubuhkan tandatangannya pada lembaran izin calon sekda yang bersangkutan karena tidak diakui pansel.

Untuk itu pihaknya mendesak proses seleksi calon Sekda Buteng yang diikuti para pejabat untuk kembali diulang. Proses seleksi pejabat birokrasi tertinggi di lingkungan Pemkab Buteng itu dinilai cacat hukum.

Dia juga mempersoalkan calon Sekda Buteng yang lolos seleksi. Ada calon yang belum pernah mengikuti Diklat PIM II dan tidak digugurkan oleh Pansel. Ada juga yang tidak memenuhi PP No 11 Tahun Tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 107 point C bahwa JPT Pratama memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun. Oleh pansel yang bersangkutan juga diloloskan.

“Ada calon yang lulus seleksi, yang belum cukup lima tahun menduduki jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatannya. Selama ini yang bersangkutan dari jabatan fungsional beralih ke jabatan structural belum cukup 5 tahun. Tapi toh, diluluskan oleh pansel. Ini memperlihatkan pansel tidak cermat dan terindikasi tidak memahami aturan yang mengatur ASN. (adm)

Facebook Comments