BAUBAU, Rubriksultra.com- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali menyambangi kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio, Jum’at 27 September 2019 sekira pukul 14.00 Wita siang tadi.
Kedatangannya dalam rangka memberikan keterangan di kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang dilaporkan oleh salah satu warga, jenis kelamin perempuan inisial S.
“Jadi kedatangan saya tadi (Di Polsek Wolio) untuk memberikan keterangan. Ada salah seorang warga ini katanya pernah masuk dalam KK suaminya, tetapi tiba-tiba hilang,” kata La Ode Muslimin Hibali kepada sejumlah awak media usai memberikan keterangan di kepolisian diruang kerjanya, Jum’at 27 September 2019.
Atas laporan itu, kata dia, pihaknya langsung mengecek dan meneliti berkas dalam server. Ternyata memang belum ada nama yang bersangkutan dalam KK tersebut.
La Ode Muslimin Hibali melanjutkan, memang yang bersangkutan pernah mengajukan permohonan untuk menjadi penduduk Kota Baubau. Namun setelah diproses, ternyata yang bersangkutan masih tercatat penduduk Kabupaten Magetan, Jawa Timur berdasarkan hasil yang terbaca dalam server.
“Saat perfotoan elektronik ternyata terbaca oleh sistem bahwa yang bersangkutan belum mencabut pindah penduduknya dari Magetan. Makanya itu dokumen yang pernah diajukan batal oleh sistem,” katanya.
Dengan begitu, pengajuan permohonan yang bersangkutan untuk masuk dalam kartu keluarga tidak diterbitkan. Dokumen yang bisa diterbitkan hanya suami dan dua orang anaknya.
“Nah, mengenai fisik dokumen yang dilaporkan ke kepolisian itu berupa foto copi dari foto copi. Secara kasat mata kalau kami amati sepertinya diedit dan dicetak kembali menggunakan kertas biasa yang kemudian hasilnya di copi lagi,” katanya.
Kata dia, terdapat beberapa kejanggalan dari bukti dokumen yang dilaporkan ke kepolisian itu. Salah satunya lambang garuda dalam dokumen kependudukan.
“Dokumen KK yang menjadi bukti itu dikeluarkan tahun 2015. Nah, di kepolisian tadi saya juga membawa dokumen asli keluaran 2015. Disana jelas sekali perbedaannya,” ” kata La Ode Muslimin Hibali sambil menunjukkan dokumen foto copi yang dilaporkan.
Lambang garuda di dokumen asli yang terdapat dibagian atas kanan surat agak mepet dengan tulisan, sedang di bukti dokumen foto copi sebagai laporan naik agak keatas. Ada juga nomor surat dibagian kiri atas dokumen yang tidak tercantum dan perbedaan huruf dan angka dalam foto copi itu.
“Memang kalau kami amati sepertinya diedit. Sehingga kalau misalnya kepolisian mengusut hal itu maka perlu mencari siapa yang mengeditnya. Karena jangan sampai menyalahkan Capil menghilangkan namanya,” katanya.
Terkait adanya laporan soal KK di Polsek Wolio ini, La Ode Muslimin Hibali menduga arahnya yang dilaporkan adalah suaminya. Sebab inisial S mensinyalir KK aslinya disimpan oleh suaminya.
“Tapi kami tidak tahu juga, kalau pun KK itu ada dan nama yang bersangkutan tercantum serta dipegang suaminya, maka itu bukan produk Capil,” tegasnya. (adm)
Penulis : Sukri Arianto