BAUBAU, Rubriksultra.com- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tangga (KRT) Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Buton Selatan (Busel), Gunawan ditangkap Satuan Reskrim Polres Baubau, Jum’at 13 September 2019 siang tadi.
Gunawan ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan atas nama MS (inisial) yang merupakan kekasihnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis membenarkan hal tersebut. Kata dia, Gunawan ditangkap di kediamannya.
“Kita sudah amankan. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan,” katanya.
AKP Ronald menjelaskan, kasus penganiayaan ini terjadi pekan lalu, tepatnya pada tanggal 6 September 2019 sekira pukul 20.00 WITa. Penganiayaan terjadi di rumah pribadi Plt Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani yang beralamat di Baubau.
“Mengenai motif, kita masih melakukan pendalaman. Yang jadi persoalan tersangka tidak mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Kini tersangka telah diamankan di Polres Baubau. Gunawan yang juga mantan Komisioner KPU Busel ini dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (adm)