PASARWAJO, Rubriksultra.com- Seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Buton didorong agar memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Pasalnya, limbah medis berkategori bahan berbahaya dan beracun (B3) yang jika tidak dikelola dengan baik bisa berbahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton, Ir Hadi Mulyanto mengatakan, menurut pantauan yang dilakukan, seluruh Puskesmas termasuk rumah sakit di Kabupaten Buton hingga saat ini belum memiliki IPAL.
Kondisi ini tentunya sangat disayangkan, mengingat limbah medis sangat berbahaya bagi lingkungan, manusia termasuk makhluk hidup lainnya.
Dia mencontohkan, jika limbah dari hasil operasi atau penyakit menular tidak di kelola dengan baik, maka tentu virusnya bisa menyebar.
“Jangan sampai ada limbah dari Puskesmas terus dibawa hewan. Khan wabah itu bisa menyebar. Tapi kalau ada IPAL-nya maka limbahnya bisa diproses sehingga terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkungan itu kecil kemungkinannya,” katanya.
Untuk itu, sudah semestinya setiap Puskemasmas dilengkapi dengan IPAL. Apalagi memang aturan mengharuskan hal itu, sebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dari Dinas Lingkungan Hidup sudah menyampaikan perihal dorongan IPAL ini ke Dinas Kesehatan sebagai instansi yang terkait, berikut seluruh Puskesmas di Buton. Moga saja dorongan ini bisa direalisasikan secepatnya,” katanya. (adm)
Peliput : Afrizal