BURANGA, Rubriksultra.com- Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Buton Utara (Butur) diminta untuk transparan dan mengedepankan profesionalisme. Khususnya dalam pengelolaan proses tender yang saat ini tengah berlangsung di Kabupaten Buton Utara.
Permintaan ini disampaikan tokoh pemuda asal Kulisusu Barat, Hazimudin kepada Rubriksultra.com, Rabu 4 September 2019.
Hazimudin melontarkan permintaan ini sebagai bentuk perhatian atas pembangunan di Buton Utara. Ia berharap besar kepada UKPBJ Butur untuk selalu berkoordinasi, mengedepankan profesionalisme dan transparansi agar tidak terkesan hanya sebagai pintu kendali untuk mengamankan sebuah kebijakan yang berbau korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Dimana praktek-praktek tersebut juga merupakan pintu masuk atas proses pengawasan BPK, Ombudsman serta jajaran penegak hukum dalam hal memberantas praktek KKN yang sangat merugikan negara,” kata Hazimudin.
Sebaga generasi muda, lanjutnya, menjadi sebuah hal yang sangat penting untuk saling mengingatkan
kepada pemerintah daerah agar tak main-main dalam mengeluarkan kebijakan. Terkhusus di wilayah kerja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Menurutnya, UKPBJ merupakan pelaku utama dalam proses pengadaan barang dan jasa. Perannya sangat berarti dalam mendorong penciptaan nilai tambah dan manfaat barang dan jasa di daerah maupun negara ini.
“Olehnya, menjadi penting agar pokja pemilihan jangan hanya terkesan mengedepankan pengawalan kebijakan sehingga mengesampingkan hal yang lebih subtansial dalam proses penentuan pemenang,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan kepada panitia lelang dalam hal melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk harus berpedoman pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
“Contoh kecil adalah manakala dalam dokumen pemilihan mengisyaratkan pernyataan tenaga personalia perusahaan, maka jangan lantaran untuk memenangkan salah satu penyedia, maka pihak panitia lelang atau pokja pemilihan lalu menggugurkan calon penyedia lain dengan alasan tidak adanya tanda tangan yang dibubuhkan dalam pernyataan tenaga personalia atau Curriculum vitae (CV) tersebut,” urainya.
Hal ini tentu telah mengesampingkan tujuan daripada proses seleksi. Dimana tujuan seleksi adalah untuk menghasilkan penyedia penawar terendah yang dapat menguntungkan daerah.
“Dalam aturan itu jelas, pokja pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan
kesalahan penawaran yang tidak substansial seperti salah satu contoh kecil tadi,” katanya.
Ia pun sangat berharap, sebagai generasi muda daerah agar tata kelola pemerintahan di Butur bisa terlaksana dengan baik dan bersih. Bebas dari praktek korupsi, kolusi dan Nepotisme.
“Saya juga berharap agar Badan Pemeriksa Keuangan dan Ombudsman untuk aktif memantau dan mengawasi kinerja UKPBJ Buton Utara dalam menjalankan tugasnya. Hal itu penting agar pembangunan daerah tetap pada koridornya,” pintanya. (adm)
Penulis : Ilham